Info Pemilu 2024 Sulut dan Sulteng: Dapil dan Kursi DPR, DPRD Provinsi di Pileg Sulawesi Utara dan Tengah

- Kamis, 9 Februari 2023 | 18:53 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Dapil) pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Dapil) pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - KPU menetapkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan 1 Dapil untuk DPR RI pada Pemilu 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal Senin, 6 Februari 2023.

Pileg Sulut dan Sulteng masing-masing memiliki 1 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR. Sulut dengan jatah 6 kursi. Sedangkan Sulteng dengan jumlah 7 kursi.

Untuk DPRD Provinsi, KPU membagi Sulut dengan 6 Dapil dan memiliki 45 kursi. Sedangkan Sulteng dibagi 7 Dapil dengan jumlah 55 kursi.

Baca Juga: Apa Arti Seri Belakang XX, YY, YX, XY di Pelat Putih Mobil atau Motor Baru? Benarkah Tanda Cash atau Kredit?

Baca Juga: Pileg Kaltim dan Kaltara, Dapil dan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi di Kalimantan Timur dan Utara Pemilu 2024

Baca Juga: Sejarah Tragedi Pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan dan Barat 11 Desember 1946

Berikut rincian Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Sulut dan Sulteng dalam Pemilu 2024:

DPRD Provinsi Sulut (45 kursi)
Dapil Sulawesi Utara 1 (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Manado

Sulawesi Utara 2 (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Minahasa Utara
2. Kota Bitung

Sulawesi Utara 3 (5 kursi)
Terdiri dari:
1. Kepulauan Sangihe
2. Kepulauan Talaud
3. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Dapil Sulawesi Utara 4 (10 kursi)
Terdiri dari:
1. Bolaang Mongondow
2. Bolaang Mongondow Utara
3. Bolaang Mongondow Timur
4. Bolaang Mongondow Selatan
5. Kota Kotamobagu

Sulawesi Utara 5 (6 kursi)
Terdiri dari:
1. Minahasa Selatan
2. Minahasa Tenggara

Dapil Sulawesi Utara 6 (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Tomohon
2. Minahasa

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X