• Jumat, 22 September 2023

Pileg Kaltim dan Kaltara, Dapil dan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi di Kalimantan Timur dan Utara Pemilu 2024

- Kamis, 9 Februari 2023 | 12:37 WIB
Gambar logo Pemilu 2024.  (KPU)
Gambar logo Pemilu 2024. (KPU)

DAGANGBERITA.COM - Ayo simak rincian Dapil dan jumlah alokasi kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Pembagian Dapil dan kursi berlaku dalam Pemilu 2024. Sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal Senin, 6 Februari 2023.

KPU menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kaltim dan Kaltara untuk DPR RI masing-masing 1 Dapil. Kaltim mendapat alokasi 8 kursi. Sedangkan Kaltara memiliki 3 kursi.

Sementara untuk DPRD Provinsi, KPU membagi Kaltim menjadi 6 Dapil dengan jumlah 55 kursi. Sedangkan di Kaltara dibagi 4 Dapil dengan jumlah 35 kursi.

Baca Juga: Info Gaji di Kaltim: Link Download PDF SK UMP 2023 dan UMK 2023 Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur

Baca Juga: Info Gaji Kaltara: Link Download PDF SK UMP 2023 dan UMK 2023 Kabupaten Nunukan Hingga Kota Tarakan

Baca Juga: Surga Tersembunyi Wisata ' Pulau Kaniungan ' Kalimantan Timur, Yang Miliki Keindahan Bahari

Berikut rincian Dapil dan jumlah alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 di Kaltim dan Kaltara:

DPRD Provinsi Kaltim (55 kursi)
Dapil Kalimantan Timur 1 (12 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Samarinda

• Kalimantan Timur 2 (10 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Balikpapan

• Kalimantan Timur 3 (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Paser
2. Penajam Paser Utara

• Kalimantan Timur 4 (11 kursi)
Terdiri dari:
1. Kutai Kartanegara

• Kalimantan Timur 5 (3 kursi)
Terdiri dari:
1. Kutai Barat
2. Mahakam Ulu

Dapil Kalimantan Timur 6 (12 kursi)
Terdiri dari:
1. Berau
2. Kutai Timur
3. Kota Bontang

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar

Jumat, 25 Agustus 2023 | 21:42 WIB
X