Info Pileg Kalteng: Rincian Dapil dan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi di Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 17:50 WIB
Gambar logo Pemilu 2024.  (KPU)
Gambar logo Pemilu 2024. (KPU)

DAGANGBERITA.COM - Inilah pembagian Dapil berikut jumlah kursi DPR dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam Pemilu 2024.

Pembagian ini seperti dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diteken pada Senin, 6 Februari 2023.

Merujuk PKPU itu, Calon Legislator (Caleg) untuk DPR RI akan bertarung di 1 Dapil Kalteng.

Provinsi Kalteng memiliki 1 Dapil dengan jatah 6 kursi untuk DPR RI. Diberi nama Dapil Kalteng yang terdiri dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, KPU membagi Kalteng dengan 5 Dapil dengan total sebanyak 45 kursi. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Pemilu 2024 Kalbar, Cek Dapil dan Rincian Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi di Pileg Kalimantan Barat

Baca Juga: Kumpulan Arti Lame Duck yang Pernah Dikritisi Barack Obama, Istilah Ini Pertama Muncul Bukan di Politik

Baca Juga: Terjemahan atau Arti 'Nggak Punya Uang' di Daerah Indonesia : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua

DPRD Provinsi Kalteng (45 kursi)
Dapil Kalimantan Tengah 1 (10 kursi)
Terdiri dari:
1. Katingan
2. Gunung Mas
3. Kota Palangkaraya

Dapil Kalimantan Tengah 2 (10 kursi)
Terdiri dari:
1. Kotawaringin Timur
2. Seruyan

Dapil Kalimantan Tengah 3 (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Kotawaringin Barat
2. Sukamara
3. Lamandau

Kalimantan Tengah 4 (9 kursi)
Terdiri dari:
1. Barito Selatan
2. Barito Utara
3. Murung Raya
4. Barito Timur

Kalimantan Tengah 5 (9 kursi)
Terdiri dari:
1. Kapuas
2. Pulang Pisau. (*)

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X