Rincian Jatah Kursi Pileg NTT dan Dapil DPR, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 16:27 WIB
Gambar logo Pemilu 2024.  (KPU)
Gambar logo Pemilu 2024. (KPU)

DAGANGBERITA.COM - Pembagian Dapil dan jatah kursi pada Pileg di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan. Inilah rincian untuk DPR dan DPRD Provinsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi Provinsi NTT dengan 2 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah alokasi 13 kursi untuk DPR RI.

Untuk DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 nanti, KPU membagi NTT dengan 65 kursi yang tersebar di 8 Dapil.

Pembagian ini dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari tertanggal Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Pileg NTB: Daftar Dapil dan Jatah Kursi DPR dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Pemilu 2024

Baca Juga: Ada Wisata Bukit Salju di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT

Baca Juga: Terjemahan atau Arti 'Nggak Punya Uang' di Daerah Indonesia : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua

Berikut rincian Dapil dan jatah kursi DPR dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 di NTT:

I. DPR (13 kursi)
Dapil NTT I (6 kursi)
Terdiri dari:
1. Alor
2. Lembata
3. Flores Timur
4. Sikka
5. Ende
6. Ngada
7. Manggarai
8. Manggarai Timur
9. Manggarai Barat
10. Nagekeo

Dapil NTT II (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Sumba Timur
2. Sumba Barat
3. Sumba Tengah
4. Sumba Barat Daya
5. Sabu Raijua
6. Timor Tengah Selatan
7. Timor Tengah Utara
8. Belu
9. Malaka
10. Kupang
11. Rote Ndao
12. Kota Kupang

Baca Juga: Arti Kata Terima Kasih dalam 19 Bahasa Daerah di Indonesia, Dari Aceh sampai Papua

Baca Juga: Kumpulkan Uang Anda, Untuk Jalan ke Wisata Danau Weekuri di NTT Terindah di Indonesia

Baca Juga: Lirik Alis Pengeruk Harta, Yusten IGT dari NTT, Challenge Juri IGT Ivan Gunawan

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X