Rincian Dapil di Pileg Yogyakarta, Berikut Jatah Kursi DPR dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:40 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - Inilah rincian Dapil dan jatah alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi pada Pileg di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Yogyakarta memiliki 1 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jatah 8 kursi untuk DPR RI.

Dalam Pemilu 2024, KPU membagi Yogyakarta menjadi 7 Dapil dengan jumlah 55 kursi untuk DPRD Provinsi.

Pembagian tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari tertanggal Senin, 6 Februari 2023. Artikel ini merinci Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi.

Baca Juga: Peristiwa Gempa Yogyakarta Pada 27 Mei 2006, Yang Menewaskan 5800 orang

Baca Juga: 5 September 1945 'Sri Sultan Hamengku Buwono IX' Keluarkan Maklumat Yogyakarta Bagian Dari Wilayah RI

Baca Juga: Kumpulan Arti Lame Duck yang Pernah Dikritisi Barack Obama, Istilah Ini Pertama Muncul Bukan di Politik

Baca Juga: Terjemahan atau Arti 'Nggak Punya Uang' di Daerah Indonesia : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua

Berikut rincian Dapil dan jatah kursi DPR dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 di Yogyakarta:

I. DPR (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Yogyakarta
2. Bantul
3. Kulon Progo
4. Sleman
5. Gunungkidul


II. DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta (55 kursi)
Dapil D.I. Yogyakarta 1 (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Yogyakarta

Dapil D.I. Yogyakarta 2 (7 kursi)
Bantul A, terdiri dari:
1. Kec. Kretek
2. Kec. Pundong
3. Kec. Bambanglipuro
4. Kec. Jetis
5. Kec. Imogiri
6. Kec. Dlingo
7. Kec. Banguntapan
8. Kec. Pleret
9. Kec. Piyungan

• D.I. Yogyakarta 3 (6 kursi)
Bantul B, terdiri dari:
1. Kec. Srandakan
2. Kec. Sanden
3. Kec. Pandak
4. Kec. Pajangan
5. Kec. Bantul
6. Kec. Sewon
7. Kec. Kasihan
8. Kec. Sedayu

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X