Pileg NTB: Daftar Dapil dan Jatah Kursi DPR dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:39 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - Dapil Pileg di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dibagi. Berikut jatah alokasi kursi dalam Pemilu 2024.

Pembagian tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari tertanggal Senin, 6 Februari 2023. Artikel ini merinci Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi.

KPU membagi NTB menjadi 2 Dapil dengan jatah 11 kursi untuk DPR RI. Untuk DPRD Provinsi, KPU membagi NTB menjadi 8 Dapil dengan total 65 kursi.

Baca Juga: INFO GAJI NTB 2023: Link Download PDF SK Gubernur UMP dan UMK: Kabupaten Lombok Utara Hingga Kota Mataram

Baca Juga: Wisata 'Akuarium Dunia' Pulau Nisa Pudu,Kabupaten Dompu - NTB

Baca Juga: Terjemahan atau Arti 'Nggak Punya Uang' di Daerah Indonesia : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua

Berikut rincian Dapil dan jatah kursi DPR dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 di NTB:

I. DPR (11 kursi)
Dapil NTB I (3 kursi)
Terdiri dari:
1. Sumbawa Barat
2. Sumbawa
3. Dompu
4. Bima
5. Kota Bima

Dapil NTB II (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Lombok Barat
2. Lombok Tengah
3. Lombok Timur
4. Lombok Utara
5. Kota Mataram

Baca Juga: Sapi Nggak Mau Disebut Babi, Ayo Tebak Jawaban, Ini Tebak-tebakan Lucu Bikin Ngakak

Baca Juga: Pileg Bali: 1 Dapil 9 Kursi untuk DPR dan 9 Dapil 55 Kursi untuk DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024

Baca Juga: Keindahan Pantai Semeti di Lombok Tengah Tidak Bisa Ditolak Siapapun

Baca Juga: Kumpulan Arti Lame Duck yang Pernah Dikritisi Barack Obama, Istilah Ini Pertama Muncul Bukan di Politik

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X