Pileg Bali: 1 Dapil 9 Kursi untuk DPR dan 9 Dapil 55 Kursi untuk DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:13 WIB
Gambar logo Pemilu 2024.  (KPU)
Gambar logo Pemilu 2024. (KPU)

DAGANGBERITA.COM - Inilah rincian daftar Dapil dan alokasi kursi pada Pileg di Provinsi Bali. Terdiri dari DPR dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi Provinsi Banten menjadi 1 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah alokasi 9 kursi.

Pada Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Bali, KPU membagi 9 Dapil dengan jumlah alokasi 55 kursi.

Pembagian ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari tertanggal Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Info Gaji : Link Download PDF SK UMP Bali 2023 dan PDF UMK 2023 Kabupaten Kota se-Provinsi Bali

Baca Juga: Sekarang Nikmati Wisata Bali, Bisa Dengan Volkswagen Cabriolet 1976

Baca Juga: Terjemahan atau Arti 'Nggak Punya Uang' di Daerah Indonesia : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua

Berikut rincian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Bali dalam Pemilu 2024:

I. DPR RI (9 kursi)
Dapil Bali , terdiri dari:
1. Jembrana
2. Tabanan
3. Buleleng
4. Badung
5. Gianyar
6. Klungkung
7. Bangli
8. Karangasem
9. Kota Denpasar

Baca Juga: Arti Kata Terima Kasih dalam 19 Bahasa Daerah di Indonesia, Dari Aceh sampai Papua

Baca Juga: Kumpulan Arti Lame Duck yang Pernah Dikritisi Barack Obama, Istilah Ini Pertama Muncul Bukan di Politik

Baca Juga: Tok! Ini Daftar Dapil dan Alokasi Kursi di Pileg Jatim untuk DPR, DPRD Provinsi Jawa Timur dalam Pemilu 2024

II. DPRD Provinsi (55 kursi)
Dapil Bali 1 (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Denpasar

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X