Tok! Ini Daftar Dapil dan Alokasi Kursi di Pileg Jatim untuk DPR, DPRD Provinsi Jawa Timur dalam Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:06 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - Pembagian Dapil dan jumlah alokasi kursi di Pileg Jawa Timur (Jatim) telah disahkan. Berikut rincian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi Provinsi Jatim menjadi 11 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah alokasi 87 kursi untuk DPR RI.

Dalam Pemilu 2024, KPU juga membagi 14 Dapil dengan jumlah alokasi 120 kursi untuk DPRD Provinsi Jatim.

Pembagian ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU tertanggal Senin, 6 Februari 2023 itu diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari.

Baca Juga: Pileg Jateng: Daftar Dapil dan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2024

Baca Juga: Link Download File PDF Harga Pupuk Bersubsidi Urea, NPK, NPK Khusus 2023 di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Baca Juga: Link Download PDF SK Gubernur Daftar UMK 2023, Upah Minimum 38 Kabupaten Kota se-Jawa Timur dan UMP 2023

Berikut rincian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Jatim dalam Pemilu 2024:

I. DPR RI (87 kursi)
Dapil Jatim I (10 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Surabaya
2. Sidoarjo

Dapil Jatim II (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Probolinggo
2. Pasuruan
3. Kota Probolinggo
4. Kota Pasuruan

Dapil Jatim III (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Banyuwangi
2. Bondowoso
3. Situbondo

Dapil Jatim IV (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Lumajang
2. Jember

Dapil Jatim V (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Malang
2. Kota Malang
3. Kota Batu

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X