Pileg Jateng: Daftar Dapil dan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 08:45 WIB
Gambar logo Pemilu 2024.
Gambar logo Pemilu 2024.

DAGANGBERITA.COM - KPU telah menetapkan pembagian Dapil dan jumlah alokasi kursi untuk Pileg DPR dan DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi Jateng menjadi 10 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR dengan alokasi 77 kursi dalam Pemilu 2024.

Selain itu membagi Jateng menjadi 13 Dapil dengan jumlah alokasi sebanyak 120 kursi untuk DPRD Provinsi.

Pembagian ini ditetapkan dalam melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari tertanggal Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming 36 CCTV Lalu Lintas Klaten, Jawa Tengah, Tinggal Klik

Baca Juga: Pesona Wisata Air Terjun Sikarim Desa Mlandi, Jawa Tengah

Baca Juga: 104 Peribabasa Jawa Tentang Watak dan Arti, Urutan Sesuai Abjad: 'Akal Budi' hingga 'Yatno Yuwana Kena Lena'

Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Jateng dalam Pemilu 2024:

I. DPR RI (77 kursi)
Dapil Jateng I (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
4. Kota Semarang

Dapil Jateng II (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Kudus
2. Jepara
3. Demak

Dapil Jateng III (9 kursi)
Terdiri dari:
1. Grobogan
2. Blora
3. Rembang
4. Pati

Dapil Jateng IV (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Wonogiri
2. Karanganyar
3. Sragen

Dapil Jateng V (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Boyolali
2. Klaten
3. Sukoharjo
4. Kota Surakarta

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X