SAH! Pileg Kepri, Ini Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam Pemilu 2024

- Selasa, 7 Februari 2023 | 22:41 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pileg di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah disahkan pada Senin, 6 Februari 2023.

Di Kepri hanya 1 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dengan jumlah alokasi 4 kursi dalam Pemilu 2024.

Untuk DPRD Provinsi, Kepri dibagi 7 Dapil dengan jumlah alokasi 45 kursi.

Pengesahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari tertanggal Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Info Gaji: PDF UMP 2023 Kepri dan UMK 2023 Kabupaten Kota se-Kepulauan Riau, Lingga Hingga Batam

Baca Juga: Sejarah Pulau Galang - Batam, Yang Menjadi Tempat Pengungsian Ratusan Ribu Warga Vietnam

Baca Juga: Keren! Kumpulan Ice Breaking SDN 003 Batu Aji Batam di Kelas, Guru Ajari Murid dengan Tari dan Lagu Daerah

Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Kepri dalam Pemilu 2024:

I. DPR RI (4 kursi)
Dapil Kepulauan Riau
Terdiri dari:
1. Kota Tanjung Pinang
2. Bintan
3. Lingga
4. Karimun
5. Kota Batam
6. Natuna
7. Kepulauan Anambas

Baca Juga: Sejarah Benteng Bukit Kursi Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Baca Juga: Asal Usul Sebuah Kerajaan Melayu di Lingga

Baca Juga: Lagu Melayu Baru, Pinki Prananda - Sekuat Hati Aku Bertahan, Berikut Lirik Cocok untuk Karaoke

II. DPRD Provinsi Kepri (45 kursi)
Dapil Kepulauan Riau 1 (5 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Tanjung Pinang

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X