Pileg Bengkulu, Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024

- Selasa, 7 Februari 2023 | 22:00 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - KPU menetapkan Provinsi Bengkulu dibagi 1 Dapil untuk DPR RI dengan alokasi 4 kursi pada Pemilu 2024.

Pileg untuk DPRD Provinsi Bengkulu dibagi 7 Dapil dengan jumlah alokasi 45 kursi.

Ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan pada Senin, 6 Februari 2023.

PKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 ini diteken oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari.

Baca Juga: Pileg Kepulauan Bangka Belitung, Ini Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi Babel dalam Pemilu 2024

Baca Juga: Wisata Lubuk Sepit Kancing, Bengkulu Selatan Hampir mirip  Dengan Green Canyon Pangandaran

Baca Juga: Lirik Lagu Simanungkalit-Trio Cicak Wawan Teamlo, Sebut Marga Batak Manurung, Sihotang, Marpaung dll

Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Bengkulu dalam Pemilu 2024:

I. DPR RI (4 kursi)
Dapil Bengkulu :
1. Kota Bengkulu
2. Bengkulu Utara
3. Bengkulu Tengah
4. Muko Muko
5. Rejang Lebong
6. Lebong
7. Kepahiang
8. Bengkulu Selatan
9. Kaur
10. Seluma

Baca Juga: Bencana El Nino Tahun 2023 Diperkirakan Bakal Seperti Tahun 2019

Baca Juga: RESMI Dijual 7 Februari! Ini Harga Tiket F1H2O Powerboat 2023 Danau Toba, Ada di Bukit Pahoda dan Cara Pesan

Baca Juga: Makam Kaisar Pertama China Qin Shi Huang, Yang Miliki 2000 Patung Tentara, Masih Menyimpan Misteri

II. DPRD Provinsi Bengkulu (45 kursi)
Dapil Bengkulu 1 (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Bengkulu

Dapil Bengkulu 2 (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Bengkulu Utara
2. Bengkulu Tengah

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X