Pileg Kepulauan Bangka Belitung, Ini Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi Babel dalam Pemilu 2024

- Selasa, 7 Februari 2023 | 21:34 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPR dan DPRD Provinsi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Provinsi Babel mendapat 1 Dapil dengan 3 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 untuk DPR RI.

Selain itu, anggota DPRD Provinsi Babel dibagi 6 Dapil dengan alokasi 45 kursi.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU tersebut diterbitkan pada Senin, 6 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari.

Baca Juga: Sejarah 'Holland Kai' Perumahan Elit Belanda di Pulau Bangka

Baca Juga: Inilah Asal Usul Martabak Manis Bangka dan Martabak Telur Yang Menjadi Kuliner Terkenal   

Baca Juga: SAH! Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi pada Pileg di Sumatera Selatan atau Sumsel Pemilu 2024

Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Babel dalam Pemilu 2024:

I. DPR RI (3 kursi)
Dapil Kepulauan Bangka Belitung
Terdiri dari:
1. Kota Pangkal Pinang
2. Bangka Tengah
3. Bangka Selatan
4. Belitung
5. Belitung Timur
6. Bangka Barat
7. Bangka

Baca Juga: SAH! Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi pada Pileg di Jambi dalam Pemilu 2024

Baca Juga: Lirik Lagu Simanungkalit-Trio Cicak Wawan Teamlo, Sebut Marga Batak Manurung, Sihotang, Marpaung dll

Baca Juga: Kepulauan Widi Tidak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

II. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (45 kursi)
Dapil Kepulauan Bangka Belitung 1 (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Pangkal Pinang

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X