SAH! Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi pada Pileg Riau dalam Pemilu 2024

- Selasa, 7 Februari 2023 | 19:35 WIB
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.
Banner Sistem Informasi Daerah Pemilihan pada website KPU RI.

DAGANGBERITA.COM - Berikut daftar Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Riau dalam Pemilu 2024.

Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

PKPU diterbitkan pada Senin, 6 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1928, Inilah Cerita 'Tugu Perjanjian Setan' Bagan Siapiapi-Riau

Baca Juga: Masjid Putih Telur atau Masjid Raya Sultan Mahmud Riau - Pulau Penyengat, Berikut Sejarahnya

Baca Juga: Sejarah Kelenteng Tua Hoo Ann Kiong Selatpanjang- Riau

Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPR dan DPRD Provinsi di Riau dalam Pemilu 2024:

I. DPR RI (13 kursi)
Dapil Riau I (7 kursi)
Terdiri dari:
1. Bengkalis
2. Rokan Hulu
3. Rokan Hilir
4. Siak
5. Kepulauan Meranti
6. Kota Pekanbaru
7. Kota Dumai

Dapil Riau II (6 kursi)
Terdiri dari:
1. Kampar
2. Indragiri Hulu
3. Indragiri Hilir
4. Pelalawan
5. Kuantan Singingi

Baca Juga: Sejarah Benteng Bukit Kursi Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Baca Juga: Misteri Bangunan Tangsi Belanda Kabupaten Siak-Riau

Baca Juga: Banyak Situs dan Peninggalan Sejarah, Pulau Jemur Menjadi Wisata Andalan Kabupaten Rohil-Riau

II. DPRD Provinsi Riau (65 kursi)
Dapil Riau 1 (9 kursi)
Terdiri dari:
1. Kota Pekanbaru

Dapil Riau 2 (8 kursi)
Terdiri dari:
1. Kampar

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X