Haram Bagi Wanita Mencium Bau Surga, Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Jelas

- Minggu, 12 Maret 2023 | 09:05 WIB
cerai
cerai

DAGANGBERITA.COM - Dalam agama Islam mengajarkan seorang suami mencintai istrinya dengan penuh kasih sayang serta memberikan pendidikan agama dengan baik dan benar. Begitu pula seorang istri harus selalu taat dan hormat kepada suaminya, selama suami di atas kebaikan dan ketakwaan. Sehingga rumah tangga terbangun dengan baik serta penuh kebahagiaan.

Baca Juga: Bolehkah Membatalkan Pernikahan Jika Istri Sudah Tidak Perawan?

Namun terkadang bahtera rumah tangga oleng bahkan terpecah menabrak batu karang. Walaupun seorang suami telah memberikan semua kebaikan kepada istrinya begitu juga seorang istri telah berusaha memberikan yang terbaik bagi suaminya namun tetap saja semua harus berakhir dengan perpisahan.

Baca Juga: Dosa Yang Merusak Pernikahan

Sebagaimana kisah suami istri sahabat yang mulia. Diriwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

إن أول خلع كان في الإسلام، أخت عبد الله بن أبي، أنها أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله لا يجمع رأسي ورأسه شيء أبدا! إني رفعت جانب الخباء، فرأيته أقبل في عدة، فإذا هو أشدهم سوادا، وأقصرهم قامة، وأقبحهم وجها! قال زوجها: يا رسول الله، إني أعطيتها أفضل مالي! حديقة، فإن ردت على حديقتي! قال:”ما تقولين؟” قالت: نعم، وإن شاء زدته! قال: ففرق بينهما

“Sesungguhnya pertama kali adanya Khulu’ (gugat cerai atau seorang istri meminta cerai kepada suaminya) dalam sejarah Islam adalah khulu’nya saudari Abdullah bin Ubay (Yaitu Jamilah bintu Abdullah bin Ubay bin Saluul).

Ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tidak mungkin ada sesuatu yang bisa menyatukan kepalaku dengan kepala Tsabit selamanya. Aku telah mengangkat sisi tirai maka aku melihatnya ia datang bersama beberapa orang. Ternyata Tsaabit adalah yang paling hitam diantara mereka, yang paling pendek, dan yang paling jelek wajahnya."

Suaminya (Tsaabit) berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah memberikan kepadanya hartaku yang terbaik, sebuah kebun, jika kebunku dikembalikan, (dulunya sebagai maharnya) maka aku setuju”.

Nabi berkata, “Apa pendapatmu (wahai Jamilah)?”. Jamilah berkata, “Setuju, dan jika dia mau akan aku tambah”. Maka Nabi memisahkan antara keduanya." Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari.

Kasus ini menggambarkan rumah tangga yang telah dibangun dengan baik pun bisa berakhir? Kenapa?

Penyebabnya apabila seorang istri tidak bisa mencintai suaminya karena (maaf ada kekurangan dalam tubuh suami seperti wajah yang amat sangat jelek) sehingga si istri selalu terganggu dan merasa jijik jika akan melakukan hubungan suami istri. Maka permintaan cerai istri dalam keadaan seperti ini dibolehkan.

Ulama memberikan catatan seorang istri boleh meminta Khulu’ kepada suaminya:

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mencaci sunnah nabi, dll

Halaman:

Editor: A. Muharram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Beberapa Manfaat Dari Mencukur Bulu Kemaluan

Rabu, 15 Maret 2023 | 23:56 WIB
X