DAGANGBERITA.COM - Apakah Pindah Domisili Berpengaruh ke Surat Tanah? Berikut ini penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Sebagian penduduk sering berpindah-pindah tempat tinggal atau domisili. Sehingga alamat dalam data kependudukan pun ikut berganti.
Sementara aset berupa tanah menggunakan data lama. Atau data saat surat tanah itu dibuat dan diterbitkan.
Ada pertanyaan. Apakah pindah domisili akan berpengaruh terhadap surat tanah. Pertanyaan ini diterima dan dihawab oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: NIK di KTP dengan KK Beda, Mana yang Dipakai? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Legalisir Akta Kelahiran dan Dokumen Lain Tidak Harus Pulang ke Kampung Asal, Ini Penjelasannya
Menurut Zudan, tanah termasuk aset berupa benda tetap. Sehingga pindah domisili tidak mempengaruhi data pada surat tanah.
"Dimana, kita pindah kemanapun, tanah itu tetap berada di situ," kata Zudan. Posisi tanah dan surat tanah tidak tergantung alamat pemiliknya.
Ia mengatakan, surat tanah melekat dengan posisi tanah tersebut. "Jadi tidak berpengaruh kemanapun pindah domisili," katanya dalam video di akun TikTok pribadinya. (*)
Artikel Terkait
Syarat Pembuatan e-KTP Digital
70 Persen Penduduk Indonesia Ditargetkan Menggunakan KTP Digital
Urus KTP Elektronik dari Luar Negeri atau Jarak Jauh Tanpa Datang ke Disdukcapil, Bolehkah?
Ingin Menambah Nama Orangtua dengan Bin Setelah Nama KTP dan KK, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil
Update Golongan Darah di KTP dan KK Penting untuk Kemanusiaan, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
KTP Jadi Jaminan Sewa-menyewa atau Pembantu di Rumah, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Sering Pindah Daerah karena Kerja, Apakah Harus Ganti KTP? Ini Penjelasan Dijen Dukcapil Kemendagri
KTP Hilang Saat Mudik atau di Jalan Luar Daerah, Bisa Dibuat Baru Dimana Saja, Ini Penjelasannya
Model, Ukuran, Atribut Seragam Sekolah untuk SD dan SDLB, Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022
Model, Ukuran, Atribut Seragam Sekolah untuk SMP dan SMPLB, Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022
Model, Ukuran, Atribut Seragam Sekolah untuk SMA dan SMK, Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022