Nama Orang Tidak Boleh Lebih 60 Huruf dan Pakai Gelar, Ini Syarat Memberi Nama kepada Anak Sesuai Permendagri

- Senin, 3 Oktober 2022 | 09:14 WIB
Layanan online Dukcapil Kemendagri
Layanan online Dukcapil Kemendagri

DAGANGBERITA.COM - Nama orang tidak boleh lebih dari 60 huruf. Ini syarat memberi nama kepada anak sesuai Permendagri.

Pemberian nama telah diatur. Maka perlu dipahami kaidah dalam pemberian nama. Khususnya bagi orangtua yang akan memberi nama kepada anaknya.

Orangtua pasti akan memberi nama kepada bayi merrka yang baru lahir. Oleh karena itu, sebelum memberi nama perlu menyimak penjelasan berikut.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan tentang kaidah dalam pemberian nama.

Baca Juga: NIK di KTP dengan KK Beda, Mana yang Dipakai? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Seorang Mualaf Ingin Ganti Nama di KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah, Begini Cara Dijelaskan Dirjen Dukcapil

Kaidah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Dalam peraturan ini mengatur bagaimana kita memberi nama kepada anak-anak kita," kata Zudan.

Nama sebaiknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Memperhatikan kaidah-kaidah yang baik
2. Tidak bertentangan dengan kaidah agama
3. Tidak multitafsir
4. Tidak bermakna negatif

Baca Juga: KTP Hilang Saat Mudik atau di Jalan Luar Daerah, Bisa Dibuat Baru Dimana Saja, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Legalisir Akta Kelahiran dan Dokumen Lain Tidak Harus Pulang ke Kampung Asal, Ini Penjelasannya

Selain itu, nama juga tidak boleh lebih dari 60 huruf. Termasuk spasi. Ini untuk memudahkan pencatatan nama di dokumen kependudukan.

"Kalau terlalu panjang, nanti tidak muat saat nama akan ditulis di dalam KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan seterusnya," ujarnya.

Melalui Permandagri ini juga, kata dia, pemerintah ingin mengimbau agar nama dibuat minimal 2 kata. Ini untuk menyesuaikan pelayanan publik yang lainnya.

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gajah Liar di Provinsi Riau Dipasangkan GPS

Rabu, 8 Februari 2023 | 18:42 WIB
X