DAGANGBERITA.COM - Legalisir Akta kelahiran dan dokumen lain tidak harus pulang ke kampung asal. Ini penjelasannya.
Jauh merantau, tentu akan menyulitkan jika untuk mengurus dokumen kependudukan. Seperti pengurusan legalisir Akta kelahiran.
Ada pertanyaan, apakah untuk mengurus legalisir Akta kelahiran harus pulang ke kampung asal atau daerah kelahiran?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan, misalnya kampung halaman di Lampung. Sementara domisili dan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang di Surabaya.
Baca Juga: Sering Pindah Daerah karena Kerja, Apakah Harus Ganti KTP? Ini Penjelasan Dijen Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Anak Yatim Piatu Ingin Urus dan Punya KK Sendiri, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
"Apakah untuk legalisir Akta kelahiran harus pulang ke Lampung?," katanya. Jawabannya tidak.
Semua layanan administrasi kependudukan, dilakukan di daerah domisili sesuai alamat KTP sekarang. Sehingga legalisir bisa diurus di alamat KTP yang sekarang.
Sebab asas layanan adminduk, berdasarkan domisili. Yakni berbasis alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi tidak perlu pulang ke kampung halaman," kata Zudan dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 3 Juni 2022. (*)
Artikel Terkait
Lirik Janda Basah - Lala Widy ft Ageng Music, Lagu Dangdut Genit Terbaru 'Maunya Aku Basah Basah'
Hai Para Fans, Poster Piala Dunia 2022 Tanpa Gambar Ronaldo, dari Portugal Digantikan Foto 2 Pemain Ini
Senasib dengan Ronaldo, Foto Lionel Messi dari Argentina Juga Tidak Ada di Poster Piala Dunia 2022 Qatar
Awal 01 Oktober 2022, Gempa Magnitudo 6.0, di Tapanuli Utara - Sumatera Utara
Hari Ini Tapanuli Utara - Sumatera Utara, di Guncang Gempa Susulan Sebanyak 68 Kali
Dampak Gempa Tapanuli Utara - Sumut, Rumah Ibadah, Warga dan Sekolah Rusak
Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nama Orangtua di KK Salah, Ternyata Orang Lain atau Kakek Nenek, Berikut Cara Mengurus Perbaikan
Cara Mengurus KK Baru Suami Istri Cerai, Anak di KK Siapa? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Urus KTP Elektronik dari Luar Negeri atau Jarak Jauh Tanpa Datang ke Disdukcapil, Bolehkah?
Cara Mengurus Akta Lahir Anak, Tetapi Orangtua Tidak Diketahui, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Syarat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin, Beda dengan Anak Luar Nikah, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Duka Dalam di Laga Arema FC Vs Persebaya , 127 Orang Meninggal
PSSI Sampaikan Duka Terhadap Korban di Kerusuhan di Laga Arema FC Vs Persebaya Stadion Kanjuruhan
Suami Kabur, Pindah KK Tanpa Setahu Istri, Apakah Bisa Bikin KK Baru Setelah Menikah Lagi?
Ingin Menambah Nama Orangtua dengan Bin Setelah Nama KTP dan KK, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil
Update Golongan Darah di KTP dan KK Penting untuk Kemanusiaan, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nama atau Data Salah di Akta Kematian Bisa Diperbaiki, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Bolehkah 2 KK atau Lebih dalam 1 Rumah? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ramai Quote 'Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa Manusia' Rusuh Arema vs Persebaya, Netizen : Bubarin Aja Bola
Berduka Liga I, Ini Cuitan Twitter Zulkifli Hasan : Satu Nyawa Berharga, Ini Lebih 182 Jiwa Jadi Korban
Setelah Cerai : Hak Asuh Anak di Ayah, Bolehkah Ikut KK Ibu? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri