Legalisir Akta Kelahiran dan Dokumen Lain Tidak Harus Pulang ke Kampung Asal, Ini Penjelasannya

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:28 WIB
Layanan online Dukcapil Kemendagri
Layanan online Dukcapil Kemendagri

DAGANGBERITA.COM - Legalisir Akta kelahiran dan dokumen lain tidak harus pulang ke kampung asal. Ini penjelasannya.

Jauh merantau, tentu akan menyulitkan jika untuk mengurus dokumen kependudukan. Seperti pengurusan legalisir Akta kelahiran.

Ada pertanyaan, apakah untuk mengurus legalisir Akta kelahiran harus pulang ke kampung asal atau daerah kelahiran?

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengatakan, misalnya kampung halaman di Lampung. Sementara domisili dan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang di Surabaya.

Baca Juga: Bolehkah Minta File KK dengan Whatsapp dari Disdukcapil untuk Cetak Sendiri? File Apa Saja? Simak Di Sini

Baca Juga: Sering Pindah Daerah karena Kerja, Apakah Harus Ganti KTP? Ini Penjelasan Dijen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: KTP Jadi Jaminan Sewa-menyewa atau Pembantu di Rumah, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Ingin Urus dan Punya KK Sendiri, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

"Apakah untuk legalisir Akta kelahiran harus pulang ke Lampung?," katanya. Jawabannya tidak.

Semua layanan administrasi kependudukan, dilakukan di daerah domisili sesuai alamat KTP sekarang. Sehingga legalisir bisa diurus di alamat KTP yang sekarang.

Sebab asas layanan adminduk, berdasarkan domisili. Yakni berbasis alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi tidak perlu pulang ke kampung halaman," kata Zudan dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 3 Juni 2022. (*)

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gajah Liar di Provinsi Riau Dipasangkan GPS

Rabu, 8 Februari 2023 | 18:42 WIB
X