DAGANGBERITA.COM - Anak yatim piatu ingin urus dan punya KK sendiri. Ini penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Ada pertanyaan dari anak yatim piatu. Anak itu sudah dewasa, tetapi belum menikah. Apakah anak itu dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri?
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mendapat pertanyaan itu. Lalu memberi penjelasan.
Sebelumnya, ia mendoakan agar anak yatim piatu itu segera mendapat jodoh. Sehingga di dalam KK, anak itu tidak sendiri.
Baca Juga: Bolehkah 2 KK atau Lebih dalam 1 Rumah? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Nama atau Data Salah di Akta Kematian Bisa Diperbaiki, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Ingin Menambah Nama Orangtua dengan Bin Setelah Nama KTP dan KK, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil
Baca Juga: Suami Kabur, Pindah KK Tanpa Setahu Istri, Apakah Bisa Bikin KK Baru Setelah Menikah Lagi?
"Prinsipnya, setiap orang yang sudah dewasa di Indonesia, boleh membuat KK sendiri walaupun belum menikah," tandas Zudan dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 9 Juli 2022.
Caranya, pecah KK dari kepala keluarga. Anak yatim piatu tersebut dapat keluar dari KK yang pertama setelah dewasa. (*)
Artikel Terkait
Hari Ini Tapanuli Utara - Sumatera Utara, di Guncang Gempa Susulan Sebanyak 68 Kali
Dampak Gempa Tapanuli Utara - Sumut, Rumah Ibadah, Warga dan Sekolah Rusak
Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nama Orangtua di KK Salah, Ternyata Orang Lain atau Kakek Nenek, Berikut Cara Mengurus Perbaikan
Cara Mengurus KK Baru Suami Istri Cerai, Anak di KK Siapa? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Urus KTP Elektronik dari Luar Negeri atau Jarak Jauh Tanpa Datang ke Disdukcapil, Bolehkah?
Cara Mengurus Akta Lahir Anak, Tetapi Orangtua Tidak Diketahui, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Syarat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin, Beda dengan Anak Luar Nikah, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Duka Dalam di Laga Arema FC Vs Persebaya , 127 Orang Meninggal
PSSI Sampaikan Duka Terhadap Korban di Kerusuhan di Laga Arema FC Vs Persebaya Stadion Kanjuruhan