• Sabtu, 23 September 2023

Anak Yatim Piatu Ingin Urus dan Punya KK Sendiri, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 17:24 WIB
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh mengimbau para Kadis Dukcapil sudah mulai menggenjot cakupan kepemilikan identitas digital.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh mengimbau para Kadis Dukcapil sudah mulai menggenjot cakupan kepemilikan identitas digital.

DAGANGBERITA.COM - Anak yatim piatu ingin urus dan punya KK sendiri. Ini penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ada pertanyaan dari anak yatim piatu. Anak itu sudah dewasa, tetapi belum menikah. Apakah anak itu dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri?

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mendapat pertanyaan itu. Lalu memberi penjelasan.

Sebelumnya, ia mendoakan agar anak yatim piatu itu segera mendapat jodoh. Sehingga di dalam KK, anak itu tidak sendiri.

Baca Juga: Setelah Cerai : Hak Asuh Anak di Ayah, Bolehkah Ikut KK Ibu? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Bolehkah 2 KK atau Lebih dalam 1 Rumah? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Nama atau Data Salah di Akta Kematian Bisa Diperbaiki, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Ingin Menambah Nama Orangtua dengan Bin Setelah Nama KTP dan KK, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil

Baca Juga: Suami Kabur, Pindah KK Tanpa Setahu Istri, Apakah Bisa Bikin KK Baru Setelah Menikah Lagi?

"Prinsipnya, setiap orang yang sudah dewasa di Indonesia, boleh membuat KK sendiri walaupun belum menikah," tandas Zudan dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 9 Juli 2022.

Caranya, pecah KK dari kepala keluarga. Anak yatim piatu tersebut dapat keluar dari KK yang pertama setelah dewasa. (*)

 

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X