• Jumat, 22 September 2023

Cara Mengurus Akta Lahir Anak, Tetapi Orangtua Tidak Diketahui, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 22:46 WIB
Layanan online Dukcapil Kemendagri
Layanan online Dukcapil Kemendagri

DAGANGBERITA.COM - Cara mengurus akta lahir anak. Bagi anak yang orangtuanya tidak diketahui. Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Akta lahir anak sejatinya diurus langsung oleh orangtua. Tetapi bagaimana dengan anak yang orangtua mereka tidak diketahui.

Kasus ini dijumpai pada anak yang dititip di panti asuhan. Bahkan sejak masih bayi. Lalu diasuh dan dibesarkan di panti asuhan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan pertanyaan soal siapa yang bisa mengurus akta lahir tersebut.

Zudan menyatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Jika di panti asuhan, akta lahir anak tersebut dapat diurus oleh kepala panti asuhan.

"Kepala panti asuhan atau walinya. Atau dimana anak ini dititipkan dalam Kartu Keluarganya," jelasnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Nama Orangtua di KK Salah, Ternyata Orang Lain atau Kakek Nenek, Berikut Cara Mengurus Perbaikan

Baca Juga: Cara Mengurus KK Baru Suami Istri Cerai, Anak di KK Siapa? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Urus KTP Elektronik dari Luar Negeri atau Jarak Jauh Tanpa Datang ke Disdukcapil, Bolehkah?

Adapun syarat utamanya, yakni surat pernyataan wali dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Bahwa anak ini tidak diketahui asal usulnya, tidak diketahui orangtuanya," katanya.

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X