• Jumat, 22 September 2023

Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 20:59 WIB
Layanan online Dukcapil Kemendagri
Layanan online Dukcapil Kemendagri

DAGANGBERITA.COM - Apa dokumen untuk bayi mati dalam kandungan atau sebelum lahir? Ini penjelasan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ada pertanyaan surat-surat yang perlu diurus untuk bayi meninggal dalam kandungan. Dengan kata lain, janin mati sebelum lahir ke dunia.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan atas pertanyaan tersebut.

Zudan mengatakan, pertanyaan tersebut tentang lahir mati. Istilah dalam Administrasi Kependudukan, disebut lahir mati apabila janin dalam kandungan yang lahir dalam keadaan meninggal.

Baca Juga: Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Bayi Silikon Reborn Kembali Viral, Berikut Sejarah, Bahan, Pembuatan, Alasan Membeli dan Harga

Baca Juga: 10 Bayi Silikon Reborn Terbaik, Boneka yang Kembali Viral, Tampak Asli, Berikut Ukuran dan Kelebihannya

Baca Juga: 10 Nama Bayi Perempuan Islami Untuk yang Lahir di Bulan September Insya Allah Berkah

Baca Juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Barat dan Arti, Nama Inggris yang Kuat, Berani, Tegas, Pintar, Pemimpin

"Artinya, bayi yang lahir itu tidak pernah menampakkan tanda-tanda kehidupan atau sudah meninggal dunia," katanya.

Maka Dinas Dukcapil di daerah masing-masing akan membuat surat keterangan kematian. Bukan akta kematian.

Berbeda dengan bayi yang meninggal setelah hidup beberapa waktu. Artinya, sempat menjalani kehidupan setelah lahir ke dunia.

Maka untuk bayi hidup saat lahir dan meninggal beberapa waktu kemudian, perlu dibuatkan akta kematian.

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X