Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 20:17 WIB
Layanan online Dukcapil Kemendagri
Layanan online Dukcapil Kemendagri

DAGANGBERITA.COM - Ada pertanyaan, bagaimana urus KIA jika anak lahir di luar nikah? Berikut penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Anak di luar nikah, pastilah tidak akan memiliki identitas orangtua yang lengkap. Sebab anak tidak dari hasil perkawinan yang resmi dan tidak tercatat di negara.

Tentunya, ayah dan ibu kandung yang melahirkan si anak tidak tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sebab tidak memiliki buku nikah.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Ngegas! Viral di TikTok Bang Ojol Ngomel Kesal Emak-emak Bawa Tiga Anak : Sekalian Aja Bawa Suami

Baca Juga: Keren! Contoh Ice Breaking Murid SD di Kelas, Nama Organ dan Sistem Pernafasan, Nada Lagu Anak Kambing Saya

Baca Juga: Apa Narkoba yang Paling Jahat? Berikut Jawaban Tepat untuk Pertanyaan Anak atau Remaja Tersebut

Baca Juga: Bagi Anak Yang Ingin Menebus Dosa Kepada Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Lakukan Hal Ini

Zudan menjelaskan, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah hak anak. Baik anak memiliki orangtua atau tidak, KIA tetap harus dibuatkan.

Apa saja syarat mengurus KIA anak di liar nikah?
1. Kartu Keluarga
2. KTP orangtua karena orangtua tidak memiliki buku nikah.
3. Pasfoto anak (jika anak sudah berusia 5 tahun).
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tidak perlu foto
4. Tidak perlu pengantar dari RT/RW

"Cukup Kartu Keluarga, KTP orangtua, kalau sudah berumur 5 tahun dibawakan fotonya, kalau di bawah 5 tahun tidak perlu foto, tidak perlu pengantar RT/RW," jelas Zudan.

Penjelasan di atas seperti dilihat dalam video TikTok yang diunggah akun resminya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. (*)

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gajah Liar di Provinsi Riau Dipasangkan GPS

Rabu, 8 Februari 2023 | 18:42 WIB
X