• Sabtu, 23 September 2023

Cek 4 Perusahaan Umrah yang Dibekukan Sementara oleh Kemenag, Berikut Pelanggaran dan Durasi Sanksinya

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Perusahaan penyelenggara umrah dikenai sanksi.
Perusahaan penyelenggara umrah dikenai sanksi.

DAGANGBERITA.COM - Sebanyak empat perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak dapat beroperasi. Izinnya dihentikan sementara.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Pembekuan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

"Sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)," katanya seperti dikutip dari website resmi Kemenag.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Selama menjalani sanksi tersebut, perusahaan tersebut:

- tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah.
- tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
- harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah
- mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Administrasi dan Bagaimana Cara Mendaftar CPNS 2023? Lengkapi Sekarang

Baca Juga: Sudah Tahu Prosedur Berperkara Cerai Gugat di Pengadilan

Baca Juga: Resmi dari BKN! Jadwal Lengkap Seleksi ASN CPNS dan PPPK se-Indonesia: September 2023 Sampai Februari 2024

Adapun keempat perusahaan penyelenggara umrah yang dikenai sanksi, jenis pelanggaran dan lama berlaku yaitu:

1. PT. Amana Berkah Mandiri (berdasarkan KMA Nomor 473 Tahun 2023)
Pelanggaran: gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam
Durasi sanksi: pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023

2. PT. Arofah Mina (berdasarkan KMA Nomor 474 Tahun 2023)
Pelanggaran: gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Durasi sanksi: pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023

3. PT. Mubina Fifa Mandiri (berdasarkan KMA Nomor 475 Tahun 2023)
Pelanggaran: gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam
Durasi sanksi: pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023

Halaman:

Editor: Dika Hendri

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X