DAGANGBERITA.COM - Sebanyak empat perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak dapat beroperasi. Izinnya dihentikan sementara.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Pembekuan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
"Sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)," katanya seperti dikutip dari website resmi Kemenag.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Selama menjalani sanksi tersebut, perusahaan tersebut:
- tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah.
- tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
- harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah
- mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Administrasi dan Bagaimana Cara Mendaftar CPNS 2023? Lengkapi Sekarang
Baca Juga: Sudah Tahu Prosedur Berperkara Cerai Gugat di Pengadilan
Adapun keempat perusahaan penyelenggara umrah yang dikenai sanksi, jenis pelanggaran dan lama berlaku yaitu:
1. PT. Amana Berkah Mandiri (berdasarkan KMA Nomor 473 Tahun 2023)
Pelanggaran: gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam
Durasi sanksi: pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023
2. PT. Arofah Mina (berdasarkan KMA Nomor 474 Tahun 2023)
Pelanggaran: gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Durasi sanksi: pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023
3. PT. Mubina Fifa Mandiri (berdasarkan KMA Nomor 475 Tahun 2023)
Pelanggaran: gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam
Durasi sanksi: pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023
Artikel Terkait
Nama Asli Ki Joko Bodo, Kisah Perjalanan Hidup, Kapan Umrah dan Taubat, Moto Hidup, Usia Saat Meninggal
Wow! Kredit Macet atau UMKM di Bank Akan Diputihkan atau Dihapus, Ini Kriteria dan Syaratnya
Hasil Download PDF, Ini Isi Pasal 250 dan 251 UU Nomor 4 Tahun 2023 Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM
Ekstrak Kulit Buah Naga Bisa Dijadikan Lipstik Tanpa Efek Samping, Ini Cara Membuatnya
Semua Tentang Terapi Bunyi Kretek Tulang, Berikut Kelebihan dan Kekurangan atau Efek Samping Kiropraktik
Profil Vasco Ruseimy, Pengusaha Muda dan YouTuber 'Macan Idealis' yang Pulang Kampung ke Sumbar di Pileg DPR
Lemonade Brazil Minuman Segar Saat Cuaca Panas, Ini Sejarah, Resep Terbaru dan Cara Membuatnya
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Atas Amerika dan Eropa Tahun 2023, Menko Airlangga Beberkan Data Ini
25 Quote Motivasi di TikTok Pakai Sound Musik DJ Bikin Sadar Saat Lagi Tinggi, Bisa Jadi FYP Atau Status WA
Ini Tanggal Festival Tenun Songket Nusantara dan UMKM Expo 2023, Yang Akan Digelar di Gelora Bung Karno
RESMI dari BKN! Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Se-Indonesia: 16 September-14 Februari 2024
RESMI dari BKN! Jadwal Lengkap Seleksi ASN PPPK atau P3K se-Indonesia 2023: 16 September-12 Februari 2024