DAGANGBERITA.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyusun tahapan dan jadwal seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi dimulai September 2023 sampai Februari 2024.
Tahapan dan jadwal tersebut seperti dilihat pada Surat BKN ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tertanggal 10 Agustus 2023.
Surat resmi itu menguraikan jadwal tahapan seleksi ASN. Dilihat pada lampiran surat itu, tahapan seleksi CPNS dan PPPK tidak sama.
BKN memaparkan beberapa landasan hukum seleksi ASN tahun 2023 dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota se-Indonesia. Terdiri dari:
1. Keputusan MenPANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat
2. Keputusan MenPANRB Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
3. Keputusan MenPANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka, CPNS di Carubanesia Seperti Negara Otherslandia, Bukan Pegawai Negeri
BKN meminta persetujuan dari MenPANRB atas jadwal yang telah disusun. Adapun jadwal lengkap seleksi Calon PNS atau CPNS 2023 yang diajukan BKN ke MenPANRB tersebut, sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi : 16-30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
14. Masa Sanggah: 15-17 November 2023
15. Jawab Sanggah: 15-19 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18-22 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
Artikel Terkait
Fenomena Matahari Ada Di atas Kabah 14-18 Juli 2023
Cek Fakta atau Hoax: Berikut Klarifikasi Kominfo Terkait Mesin Mobil dan Motor Sering Mati di Rel Kereta Api
Ini Prosedur Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama dan Negeri
Cara Mudah Cek Masalah Listrik Bocor di Rumah atau Korsleting, Cukup di kWh Meter atau Meteran Listrik Token
Catat Harga Tiket Feri Ketapang-Gilimanuk Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Daftar Tarif Barunya
Daftar Lengkap Harga Baru Tiket Feri Bakauheni-Merak Mulai 3 Agustus 2023
Hasil Download PDF, Ini Isi Pasal 250 dan 251 UU Nomor 4 Tahun 2023 Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM
Ekstrak Kulit Buah Naga Bisa Dijadikan Lipstik Tanpa Efek Samping, Ini Cara Membuatnya
Semua Tentang Terapi Bunyi Kretek Tulang, Berikut Kelebihan dan Kekurangan atau Efek Samping Kiropraktik