Apa Itu Sertifikat Nomor Induk Koperasi: Ini Syarat Pengurusan, Biaya, Waktu, Pengaduan, Manfaat Membuat NIK

- Selasa, 4 April 2023 | 09:26 WIB
Ilustrasi tahapan pengurusan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
Ilustrasi tahapan pengurusan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).

DAGANGBERITA.COM - Koperasi di Indonesia diminta untuk mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK). Koperasi akan mendapatkan manfaat setelah memilikinya.

Dasar hukum Sertifikat NIK yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Permen KUKM 10/2016).

NIK bukan hanya sebatas legalitas Koperasi. Banyak manfaat yang didapat setelah memiliki NIK.

Dikutip dari website Pemprov Jawa Tengah, berikut ini beberapa manfaat dari Nomor Induk Koperasi yang dapat dijadikan syarat untuk:
- pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah
- permohonon kredit perbankan dan lembaga non bank
- permohonon ijin usaha baru
- keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan
- kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum.

Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengidentifikasi kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi.

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring, dan evaluasi.

NIK diberikan dalam bentuk Sertifikat yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. Sertifikat juga sebagai apresiasi pemerintah dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha.

Baca Juga: Terbaru! Cara dan Syarat Dana Bergulir untuk Koperasi dari LPDB-KUMKM 2023 Tanpa Biaya, dan Lama Pengurusan

Baca Juga: Cara Mudah Mengukur Luas Tanah Sambil Tiduran Pakai Smartphone atau Laptop dari Manapun

Baca Juga: Link Live Streaming Video CCTV Lalu Lintas Banjar Kalsel dan Cara Aksesnya Mudah, Ada di 13 Titik

Baca Juga: Pelat Mobil-Motor Seri Belakang XX, YY, XY, YX Bukan Tanda Cash atau Kredit, Ini Tujuan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: Cek Syarat dan Ketentuan Dana KUR BRI 2023: Ada Kredit Usaha Rakyat Super Mikro, Mikro, Kecil Rp. 270 Triliun

Berikut cara mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dilihat di website Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

• Persyaratan:
- Koperasi melengkapi persyaratan Pencetakan Sertifikat NIK
- Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi koperasi pada kabupaten/kota, jika wilayah Keanggotaan Koperasi hanya pada wilayah kabupaten/kota
- Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi pada Provinsi, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas kabupaten/kota pada provinsi
- Usulan ditujukan ke Kementerian Koperasi dan UKM, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas provinsi di Indonesia

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gajah Liar di Provinsi Riau Dipasangkan GPS

Rabu, 8 Februari 2023 | 18:42 WIB
X