• Sabtu, 23 September 2023

Kementerian Keuangan Minta Semua pegawai Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

- Kamis, 2 Maret 2023 | 16:03 WIB
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

DAGANGBERITA.COM - Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib laporkan harta kekayaannya. Hai ini terkait klarifikasi belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

Dalam hal ini Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, dengan seluruh sistem yang dimiliki, Wamenkeu menyadari bahwa Kemenkeu tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Dengan demikian, Kemenkeu akan terus memperbaiki diri dalam mengelola keuangan negara agar tetap prudent dan dikelola oleh pegawai yang perilakunya baik.

Baca Juga: Siapa Haram di YG Entertainment yang Lagi Viral? Ini Nama dan Profil 7 Personil BABYMONSTER

“Kementerian Keuangan memiliki whistleblowing system yang merupakan saluran pengaduan yang dapat diakses lewat www.wisekemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134,” kata Wamenkeu Rabu tanggal 01 Maret 2023 kemarin.

Suahasil Nazara mengatakan, sistem data ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data tersebut digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut. Analisis internal Kemenkeu dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.

Baca Juga: Apa Itu Alkohol 96 Persen yang Viral? Ternyata Kasus Anak Sekolah Pesta Miras Berujung Maut di Makassar

“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” ujar Wamenkeu.

Pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan menguji lebih lanjut profil jabatan, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan berasal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian Wamenkeu menjelaskan, untuk pejabat negara, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun tertentu melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28/02) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini memang kebijakan internal Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini, dan dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” ujar Wamenkeu.***

Editor: A. Muharram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X