DAGANGBERITA.COM- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang sebelum membeberkan alasan yang menjadi penyebab utamanya dilarangnya Tiktok akan beroperasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Namun anehnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan TikTok Shop tidak melanggar undang-undang. Meskipun layanan perdagangan di sosial media TikTok tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, khususnya oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, lantaran dikhawatirkan mengganggu pasar UMKM dalam negeri.
Baca Juga: Inilah Penyebab Tiktok Akan Dilarang Beroperasi di Indonesia
Malahan Budi Arie, mengatakan kalau Tiktok sampai saat ini tidak ada melanggar undang-undang. TikTok Shop merupakan salah satu partisipasi antar masyarakat, sehingga pemerintah tidak boleh mematikannya. "Tapi ini kreativitas masyarakat, jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan, sesama." kata Budi Selasa tanggal 12 September 2023 lalu kepada wartawan.
Baca Juga: Larang Tiktok di Amerika Serikat, Cina Balas Larang Pejabatnya Menggunakan Produk Amerika Serikat
Budi Arie mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurut Budi Arie, social commerce merupakan fenomena baru yang perlu diatur. Namun, ia berharap platform tersebut tidak dilarang.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, menilai Tiktok juga memiliki sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Sehingga dengan cara tersebut terindikasi sudah melakukan monopoli.
Baca Juga: Dinilai Lakukan Monopoli, Indonesia Akan Perlakukan Tiktok Seperti Amerika Serikat dan India
TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial," ujarnya berapa waktu lalu saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI Selasa tanggal 05 September 2023.
Bahkan TikTok langsung menjual produknya ke konsumen, kata Teten, sehingga UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing.
Kita ingin agar ritel dari luar negeri tidak lagi menjual produknya langsung ke konsumen, tapi harus mengekspor barangnya dahulu melalui mekanisme pada umumnya," ujarnya lagi.
Kedepannya Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.
Baca Juga: Siap Siap Tiktok Mau Dilarang di Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menurut Teten, nantinya hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang diperkenankan masuk ke Indonesia. " Agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” sebutnya.
Yang perlu diketahui juga ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. " Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia," tegasnya.
Artikel Terkait
Lima Pekerja Tenda di Rohil-Riau Tersengat Listrik, 4 Orang Meninggal
Gempa Maroko Selain Membuat Ribuan orang Tewas, Juga Merusak Bangunan Bersejarah
Siapa yang Pas Disebut 'Adulting' dalam Bahasa Gaul? Ternyata Bermakna Sindiran Bagi Orang Seperti Ini
Erick Thohir Lahirkan Mental Juara dan Tradisi Menang, Ini Sederet Prestasi Timnas Selama PSSI Dipimpinnya
Cek Dahulu mAh Gadget, Ini Tips Memilih Daya Power Bank yang Cocok untuk Handphone, Laptop, Tablet, Headphone
Review Perang Rusia vs Ukraina Hari Ini 13 September 2023: Serangan 6 Drone Hingga Korea
Apakah Kamu Pernah Merasakan Gatal Dilubang Ekor
Masalah Berkurangnya Lahan Pangan dan Konflik Lahan Menjadi Isu Strategis di Kabupaten Kampar- Riau
Tim SAR Cari Penambang Emas di Kuansing-Riau, Yang Tertimbun Tanah Longsor
Dihutan Pinggir Laut Bengkalis 30 Pekerja Migran Ilegal Diamankan