DAGANGBERITA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) II , untuk Penyususnan Muatan Rencana Perlidungan Pengelolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar diruang rapat lantai III kantor Bupati, Kamis tanggal 14 September 2023.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM diwakili Pj Seoda Kamapr Ramlah,SE,M.Si, dan dihadiri narasumber dari Pusat Industri Pusat Penelitian Industri dan Perkotaan Universitas Riau Dr Muhammad Iksan, M.Sc tersebut, membahas 45 Poin yang menjadi isu Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Apakah Kamu Pernah Merasakan Gatal Dilubang Ekor
Dalam arahannya, Ramlah menyampaikan bahwa berdasarkan data dan analisis kondisi wilayah serta indikasi data dukung dan daya tampung kabupaten Kampar. Didapati sebanyak 45 poin isu lingkungan hidup sesuai dengan arahan RPPLH Nasional dan Provinsi.
Dari sebanyak 45 Poin tersebut difokuskan kedalam 15 poin masalah yang meliputi Kondisi Hidrologi, Kondisi Air, udara, Sumber daya lahan, keanekaragaman Hayati, potensi Industi, transportasi, parawisata, pengolahan limbah, pengolahan sampah, kejadian bencana, kondisi Demografi, serta daya dukung dan tampung air.
Baca Juga: Review Perang Rusia vs Ukraina Hari Ini 13 September 2023: Serangan 6 Drone Hingga Korea
" Selain itu, berdasarkan hasil pembobotan yang dilakukan para ahli, kabupaten kampar juga terdapat isu straegis lingkungan hidup seperti menurunya ekosisten, berkurangnya luas lahan pangan, besarnya perubahan lahan hutan ke non-hutan, peningkatan timbunan sampah, penambahan hutan lindung, konflik lahan masyarakat, serta peningkatan lahan perkebunan," ungkapnya.
Menindak hal di atas, maka menurut Ramlah perlu melaksanakan target KLH yang telah ditetapkan dengan memerlukan arahan rencana perlindingan dan pengelolahan lingkungan hidup (RPPLH). " Dimana RPPLH sendiri disusun untuk kurun waktu 30 tahun dengan muatan rencana yang terdiri dari arahan kebijakan, strategi, implementasi dan indikasi program,"ucap Ramlah.
Selain FGD RPPLH, pada kesemapatan tersebut juga dilakukan Espos Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pemcangunan Daerah Jangka Panjang Kabupaten Kampar tahun 2023.
Dalam KLHS sendiri menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2019pasal 1 adalah, " rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar strategi pembangunan suatu wilayah.
" Saya berharap, dalam pelasanaan FGD agar diikuti sebaik mungkin. Jangan hanya menyusun saja, tetapi perlu tindak lanjut terus sampai monitoring dan evaluasi yang dimulai dari lingkungan kerja kita sendiri," harapnya.****
Artikel Terkait
Inspirasi dari Postingan Elon Musk di Twitter 'In one famous experiment' Tentang Kebosanan dan Kesakitan
Ini Nama Website Rumah Produksi Film Seronok Jakarta Selatan, Yang Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya
PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 10 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama
Lima Pekerja Tenda di Rohil-Riau Tersengat Listrik, 4 Orang Meninggal
Gempa Maroko Selain Membuat Ribuan orang Tewas, Juga Merusak Bangunan Bersejarah
Siapa yang Pas Disebut 'Adulting' dalam Bahasa Gaul? Ternyata Bermakna Sindiran Bagi Orang Seperti Ini
Erick Thohir Lahirkan Mental Juara dan Tradisi Menang, Ini Sederet Prestasi Timnas Selama PSSI Dipimpinnya