• Sabtu, 23 September 2023

Masalah Berkurangnya Lahan Pangan dan Konflik Lahan Menjadi Isu Strategis di Kabupaten Kampar- Riau

- Kamis, 14 September 2023 | 14:01 WIB
Pemkab Kampar lakukan FGD 45 poin isu lingkungan hidup
Pemkab Kampar lakukan FGD 45 poin isu lingkungan hidup

DAGANGBERITA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) II , untuk Penyususnan Muatan Rencana Perlidungan Pengelolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar diruang rapat lantai III kantor Bupati, Kamis tanggal 14 September 2023.

Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM diwakili Pj Seoda Kamapr Ramlah,SE,M.Si, dan dihadiri narasumber dari Pusat Industri Pusat Penelitian Industri dan Perkotaan Universitas Riau Dr Muhammad Iksan, M.Sc tersebut, membahas 45 Poin yang menjadi isu Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Apakah Kamu Pernah Merasakan Gatal Dilubang Ekor

Dalam arahannya, Ramlah menyampaikan bahwa berdasarkan data dan analisis kondisi wilayah serta indikasi data dukung dan daya tampung kabupaten Kampar. Didapati sebanyak 45 poin isu lingkungan hidup sesuai dengan arahan RPPLH Nasional dan Provinsi.

Dari sebanyak 45 Poin tersebut difokuskan kedalam 15 poin masalah yang meliputi Kondisi Hidrologi, Kondisi Air, udara, Sumber daya lahan, keanekaragaman Hayati, potensi Industi, transportasi, parawisata, pengolahan limbah, pengolahan sampah, kejadian bencana, kondisi Demografi, serta daya dukung dan tampung air.

Baca Juga: Review Perang Rusia vs Ukraina Hari Ini 13 September 2023: Serangan 6 Drone Hingga Korea

" Selain itu, berdasarkan hasil pembobotan yang dilakukan para ahli, kabupaten kampar juga terdapat isu straegis lingkungan hidup seperti menurunya ekosisten, berkurangnya luas lahan pangan, besarnya perubahan lahan hutan ke non-hutan, peningkatan timbunan sampah, penambahan hutan lindung, konflik lahan masyarakat, serta peningkatan lahan perkebunan," ungkapnya.

Menindak hal di atas, maka menurut Ramlah perlu melaksanakan target KLH yang telah ditetapkan dengan memerlukan arahan rencana perlindingan dan pengelolahan lingkungan hidup (RPPLH). " Dimana RPPLH sendiri disusun untuk kurun waktu 30 tahun dengan muatan rencana yang terdiri dari arahan kebijakan, strategi, implementasi dan indikasi program,"ucap Ramlah.

Baca Juga: Cek Dahulu mAh Gadget, Ini Tips Memilih Daya Power Bank yang Cocok untuk Handphone, Laptop, Tablet, Headphone

Selain FGD RPPLH, pada kesemapatan tersebut juga dilakukan Espos Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pemcangunan Daerah Jangka Panjang Kabupaten Kampar tahun 2023.

Dalam KLHS sendiri menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2019pasal 1 adalah, " rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar strategi pembangunan suatu wilayah.

" Saya berharap, dalam pelasanaan FGD agar diikuti sebaik mungkin. Jangan hanya menyusun saja, tetapi perlu tindak lanjut terus sampai monitoring dan evaluasi yang dimulai dari lingkungan kerja kita sendiri," harapnya.****

Editor: A. Muharram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X