DAGANGBERITA.COM- Sangat begitu mudahnya negara lain memasukkan produknya ke dalam negeri, barang bekas impor juga masuk. Jika situasi tersebut dibiarkan, Indonesia akan terus menerus menjadi negara konsumen.
Jika situasi tersebut dibiarkan, Indonesia akan terus menerus menjadi negara konsumen, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat dengan DPR RI, Senin tanggal 04 September 2023.
Baca Juga: Siap Siap Tiktok Mau Dilarang di Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
" Seperti halnya baju bekas impor, nggak boleh diselundupkan, itu karena kita kepulauan karena mungkin jalan tikusnya banyak. Imbalannya kita harus masuk ke tempat mereka, kalau tidak kita akan menjadi negara konsumen, maka itu perjanjian-perjanjian harus kita selesaikan," ungkapnya.
Salah satu contoh, kata Zulhas, kita kirim sepatu ke UE itu kita kena 6%, Vietnam tidak kena, ya pabrik sepatu pada pindah. Kita kirim tuna ke Jepang kena 20%. Mereka sudah ada perjanjian-perjanjian, itulah yang ingin diselesaikan agar hambatan tarif perdagangan bisa kita selesaikan," jelasnya.
Untuk itu perlua ada cara, salah satunya dengan cara kemudahan adanya perjanjian dagang menurut Zulhas telah dirasakan dari kerjasama dagang negara antar negara di ASEAN. Hal ini terbukti dengan nilai perdagangan Indonesia ke Malaysia, Filipina, Singapura hingga Thailand telah meningkat.
"Itu 20% lebih, maka penting untuk kita karena tidak ada pun kita dibanjiri dengan produk negara-negara lain,"sebutnya.
Kedepannya dengan adanya manfaat dari perjanjian atau kerja sama dagang dengan negara lain. Menurut Zulhas hal itu agar Indonesia tidak hanya menjadi negara konsumen saja.
Baca Juga: Gawat ... Angka Stunting di Kampar- Riau Meningkat, Pj Bupati Sampai Bilang Begini
"Karena Indonesia negara sangat terbuka, nggak ada yang nggak masuk, apa aja ada sampai ke tempat kita. Jadi, begitu terbukanya. Tentu imbangannya kita harus diterima di negara itu, produk-produk kita harus ke sana,"ungkapnya
Sehingga kita tidak lagi jadi negara konsumen, karena miris saja saat ini Indonesia telah banyak mengimpor mulai dari bahan pangan hingga buah-buahan. "Tanpa perjanjian itu, kita sudah jadi supermarket. Kurang ini impor, kurang cabai kurang, kelengkeng kurang impor, terigu kita dari 2 juta sekarang 13 juta (impor)," ujarnya. ****
Artikel Terkait
Pasal 112, 113, 114, 115, 116, 117 KUHP Baru 2023: Pidana dan Diversi Anak, Isi dan Penjelasan
Isi dan Penjelasan Pasal 118 119 120 121 122 123 124 KUHP Baru 2023: Pidana Korporasi dan Tindakan
Kumpulan Singkatan Gaul Teks Chat Agar Jempol Tak Pegal: NP, NBD, NVM, GOAT, TMI, LMK, ICYMI, IIRC, YNK, YW
Ternyata 6 Digit Mudah Dibobol Hacker, Ini 7 Tips Membuat Password Akun Digital yang Aman
Inilah Isi dan Penjelasan Pasal 125, 126, 127, 128, 129, 130 KUHP Baru 2023: Perbarengan Tindak Pidana
Sebanyak 86 Kota Indonesia Mengalami Kenaikan Harga Beras
Jenggot Limbad Turut Terbakar Dalam Atraksi, Ini Kata Dokter RSUD Caruban