DAGANG BERITA- Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak berlindung di balik peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Formula E 2022.
Pras begitu dirinya disapa menjelaskan, Perda APBD-P 2019 yang dimaksud Anies Baswedan adalah peraturan tentang pembayaran uang komitmen sebesar Rp 560 miliar. Sementara, pembayaran uang komitmen itu juga dilakukan sebelum Perda disahkan.
Anies Baswedan lanjutnya juga telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.
Baca Juga: Mubes Perdana, Fathul Arifin Terpilih Sebagai Ketua IPPMI
"Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ketua DPRD Bahas Formula E Jakarta, Sebut Anies Baswedan Jangan Berlindung di Balik Perda
Jika Anies Baswedan menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah Perda, Pras menyebutkan ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan.
Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019.
“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” tuturnya.
Baca Juga: Seperti Cara China Dalam Mengatasi Kemiskinan Dengan Program Dana Desa
Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Artikel Terkait
Opsi Perpanjangan, Shin Tae-yong Dipercaya Latih Timnas hingga 2023
Umuh Muchtar Pastikan Robert Alberts Berpikir Lawan Borneo FC
Timnas Malaysia Datangkan Pelatih Asal Korea Selatan