• Sabtu, 23 September 2023

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Mati Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik

DAGANGBERITA.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis mati ini dibacakan dalam persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucapnya seperti dilihat dalam dalam tayangan siaran langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Pada pembacaan vonis, Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam berdiri setelah diminta hakim. Ia pun berdiri tegak di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Viral Ferdy Sambo Jadi Film 'Tragedi Sambo Movie' Tayang 1 Februari, Netizen Sebut Yadi Timo Mirip Kuat Ma'ruf

Baca Juga: Ramai Meme Tersusi-susi 'Kwat' 'Tidak Tahu' Jadi FYP TikTok, Suara Susi ART Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J

Baca Juga: Seram! Tiktok Heboh Wajah Orang di Celana Ferdy Sambo Viral, Ditonton Lebih 5 Juta Kali, Netizen : Tanda Apa?

Saat vonis mati diucapkan, Sambo dalam posisi berdiri tegak. Setelah vonis mati diucapkan, hakim mempersilakan Sambo duduk kembali.

Hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo divonis melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keren! Viral di TikTok, Susun Rubik 3x3 Mirip Wajah Brigadir J, Netizen Salut : Hebat

Baca Juga: Haru! Ini Kumpulan Lagu Mengenang Brigadir J, Ada Lagu Mirip Ayah Brigadir J yang Viral, Oh Tuhan!

Menurut Wahyu dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo selama jalannya persidangan.

Sebelumnya di awal sidang pembacaan putusan ini, Wahyu menyatakan tidak membacakan dakwaan, bukti dan keterangan-keterangan saksi. Amar putusan yang dibacakan hanya pertimbangan hakim. (*)

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X