Apa Arti Seri Belakang XX, YY, YX, XY di Pelat Putih Mobil atau Motor Baru? Benarkah Tanda Cash atau Kredit?

- Kamis, 9 Februari 2023 | 09:11 WIB
Ilustrasi nomor dan kode seri pelat kendaraan bermotor XX.
Ilustrasi nomor dan kode seri pelat kendaraan bermotor XX.

Baca Juga: 22 Peribahasa Jawa dan Arti Mengandung Kata Kunci Nama Binatang, Tanaman, Kerabat, Manusia, Anggota Tubuh

Baca Juga: Kocak! Cak Lontong Ungkap Beda Arti Kata 'Lomba' dengan 'Pertandingan', Ada Benarnya Menurut KBBI

Baca Juga: Arti Kata 'Hayya' di Lirik Hayya Hayya (Better Together) Lagu Soundtrack Piala Dunia 2022 Qatar

Peraturan Kapolri
Terkait seri belakang huruf XX dan YY berikut kombinasinya, dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identiflkasi Kendaraan Bermotor.

Perkap 7/2021 ini tertanggal 5 Mei 2021 yang diteken oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada Huruf K lampiran tersebut, menjelaskan tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).

• Menurut Perkap tersebut, NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

• STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.

• TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Baca Juga: Terjemahan atau Arti 'Nggak Punya Uang' di Daerah Indonesia : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua

Baca Juga: Arti Kata Terima Kasih dalam 19 Bahasa Daerah di Indonesia, Dari Aceh sampai Papua

Baca Juga: Tips Nyaman Bepergian Jauh Bersama Keluarga Pakai Mobil Listrik

Nah, NRKB untuk STCK dan TCKB dalam Perkap itu dijelaskan sebagai berikut:

1) kendaraan bermotor yang belum diregistrasi tetapi dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu, menggunakan nomor registrasi sementara yang ditandai dengan huruf seri XX, XY, YY, dan YX;

2) penggunaan huruf seri XX, XY, YY dan YX sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor;

3) untuk Polda yang telah dizinkan menggunakan 3 (tiga) huruf seri, penerbitan nomor Registrasi sementara pada STCK apabila 2 (dua) huruf seri sudah habis dapat menggunakan 3 (tiga) huruf seri XXX, XYY, YYX, YXY, YYY dan YXX.

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X