• Jumat, 22 September 2023

Gelapan Dana Nasabah prioritas Bank CIMB Syariah Rp6.7 M, Wanita Hamil Tujuh bulan Ditangkap Polda Riau

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:57 WIB
Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Wakil Dirkrimsus dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian melakukan Koferensi Pers terhadap kasus penggelapan atas nama tersangka SAL selaku  Relationship Manager (RM)/ Marketing pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah menawarkam dan menjual produk Obli
Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Wakil Dirkrimsus dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian melakukan Koferensi Pers terhadap kasus penggelapan atas nama tersangka SAL selaku Relationship Manager (RM)/ Marketing pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah menawarkam dan menjual produk Obli

DAGANGBERITA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menangkap Wanita hamil tujuh bulan atas penggelapan dana nasabah prioritas Bank CIMB Syariah, sebesar Rp6.790.000.000. Identitas pelaku adalah SAL, berusia 32 tahun, diamankan saat berada di Medan, Sumatera Utara, tanggal 4 Februari 2023 ini.

Baca Juga: KPK Akan Datangi Dua Desa di Kabupaten Kampar -Riau ?

Perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 lalu, dengan total tiga korban, ungkap Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Wakil Dirkrimsus dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian sembari mengatakan, modus tersangka SAL selaku Relationship Manager (RM)/ Marketing pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah menawarkam dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah.

" Untuk meyakinkan para korbannya tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan. Sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang dengan ditransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka," terang Sunarto.

Baca Juga: Rincian Dapil di Pileg Yogyakarta, Berikut Jatah Kursi DPR dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024

Selain merayu para korbannya, tersangka meyakinkan nasabah dan korbannya dengan menyerahkan trade comfirmation palsu.

Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Wakil Dirkrimsus dan KasubTim Polda  Riau tangkap  kasus penggelapan atas nama tersangka SAL selaku  Relationship Manager (RM)/ Marketing pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah menawarkam dan menjual produk Obli
Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Wakil Dirkrimsus dan KasubTim Polda Riau tangkap kasus penggelapan atas nama tersangka SAL selaku Relationship Manager (RM)/ Marketing pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah menawarkam dan menjual produk Obli
Narto menceritakan, kronologis pelaku melakukan kejahatannya dimulai sekitar bulan Desember tahun 2020. Awalnya tersangka SAL menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah.

Kemudian, setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pileg NTB: Daftar Dapil dan Jatah Kursi DPR dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Pemilu 2024

" Setelah korban melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," ungkap Narto.

Berbekal laporan korban yang dilanjutkan dengan penyelidikan, serta dikuatkan bukti-bukti. Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 23.45 WIB. " Saat ini sedang kondisi hamil 7 bulan tersebut," terang Narto.

Hasil penyelidikan, tersangka diketahui bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, menjabat Relation Manager CIMB niaga syariah Pekanbaru.

Dari pengakuannya setelah diamankan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka. " Kita tidak lantas percaya, karena kasus masih terus kita dalami," ujar Narto.

Selain itu, lanjut Narto, saat ini penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan.

Tersangka kata Narto, dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang2nya 10 milyar dan maksimal 200 milyar.

Halaman:

Editor: A. Muharram

Tags

Terkini

X