GAWAT!!! Napi Dari Lapas Kelas II Pekanbaru Kendalikan Narkoba

- Jumat, 27 Januari 2023 | 23:28 WIB
Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Yos Guntur dan tamu undangan lainnya, Kamis tanggal 26 Januari 2023  melaku ekpos penangkapan jaringan narkoba
Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Yos Guntur dan tamu undangan lainnya, Kamis tanggal 26 Januari 2023 melaku ekpos penangkapan jaringan narkoba

DAGANGBERITA.COM - Pasangan yang belum menikah ini diamankan saat berada di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya diamankan, Jumat tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 WIB setelah tim Opsnal dipimpin Kasubdit III AKBP Diari, yang mendapat informasi setengah jam sebelumnya.

Baca Juga: Nonton Kage No Jitsuryokusha Ni Naritakute! Episode 18 sub Indo Secara Gratis, Ada di Otakudesu Anoboy ?

Berawal dari penangkapan pasangan inisial IRF (25) dan teman perempuannya NIA (25) bersama 20 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengamankan Leo (38) napi yang mendekam di Lapas Kelas II Pekanbaru-Riau.

Baca Juga: Sejarah 'Holland Kai' Perumahan Elit Belanda di Pulau Bangka

" Pasangan ini merupakan kurir diupah Rp5 juta per kilogram dan diamankan setelah menjemput sabu di salah satu homestay di Pekanbaru," jelas Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Yos Guntur dan tamu undangan lainnya, Kamis tanggal 26 Januari 2023 kemarin.

Setelah mengamankan pasangan tersebut bersama sabu yang dikemas dalam kantong teh cina bertuliskan ZH668. Keduanya mengaku diperintah Leo napi yang mendekam di dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru 'Leo', jelas Wakpolda sembari menjelaskan pelaku memerintah IRF melalui aplikasi WA dan meminta keduanya mengantarkan sabu 10 kg dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput inisial AFR. "Leo berpesan sandinya adalah 21," ucap Wakapolda.

Baca Juga: Misteri Bangunan Tangsi Belanda Kabupaten Siak-Riau

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan tersangka AFR, di depan masjid Baitul Insan Jalan Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya.

Pengakuannya, AFR mengatakan, pria inisial BOB berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah orang yang memberi perintah melalui pesan WhatsApp untuk menjemput 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Setelah keterangan kurir dan penjemput dirangkum, tim Subdit III bergerak ke Lapas Kelas II A Pekanbaru menemui Leo, Selasa (10/1/2023) siang.

Hasil penggeledahan yang didampingi petugas Lapas, tim ini mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kartu kredit BCA beserta satu unit HP android yang digunakan menghubungi pelaku yang ditangkap sebelumnya.

" Para pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda untuk dikembangkan kembali," terang Wakapolda.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan di sebuah rumah Jalan Kaswari Sidomulyo Pekanbaru, Senin (9/1/2023) dengan menangkap tersangka HER (35) dan JON (35) keduanya asal Pekanbaru.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan sabu disimpan dalam bungkusan plastik klip, yakni tiga bungkus plastik berisikan sabu, satu buah timbangan digital, dua buah hp dan motor Hond Beat BM 2714 TE.

"Keduanya diamankan setelah dilapangan mendapat informasi bahwa tersangka HER target operasi, diinformasikan akan menyerahkan narkotik jenis sabu kepada informan, di Jalan Subayang Arifin Ahmad.

Halaman:

Editor: A. Muharram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X