DAGANGBERITA.COM - Pasangan yang belum menikah ini diamankan saat berada di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya diamankan, Jumat tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 WIB setelah tim Opsnal dipimpin Kasubdit III AKBP Diari, yang mendapat informasi setengah jam sebelumnya.
Berawal dari penangkapan pasangan inisial IRF (25) dan teman perempuannya NIA (25) bersama 20 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengamankan Leo (38) napi yang mendekam di Lapas Kelas II Pekanbaru-Riau.
Baca Juga: Sejarah 'Holland Kai' Perumahan Elit Belanda di Pulau Bangka
" Pasangan ini merupakan kurir diupah Rp5 juta per kilogram dan diamankan setelah menjemput sabu di salah satu homestay di Pekanbaru," jelas Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Yos Guntur dan tamu undangan lainnya, Kamis tanggal 26 Januari 2023 kemarin.
Setelah mengamankan pasangan tersebut bersama sabu yang dikemas dalam kantong teh cina bertuliskan ZH668. Keduanya mengaku diperintah Leo napi yang mendekam di dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru 'Leo', jelas Wakpolda sembari menjelaskan pelaku memerintah IRF melalui aplikasi WA dan meminta keduanya mengantarkan sabu 10 kg dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput inisial AFR. "Leo berpesan sandinya adalah 21," ucap Wakapolda.
Baca Juga: Misteri Bangunan Tangsi Belanda Kabupaten Siak-Riau
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan tersangka AFR, di depan masjid Baitul Insan Jalan Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya.
Pengakuannya, AFR mengatakan, pria inisial BOB berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah orang yang memberi perintah melalui pesan WhatsApp untuk menjemput 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Setelah keterangan kurir dan penjemput dirangkum, tim Subdit III bergerak ke Lapas Kelas II A Pekanbaru menemui Leo, Selasa (10/1/2023) siang.
Hasil penggeledahan yang didampingi petugas Lapas, tim ini mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kartu kredit BCA beserta satu unit HP android yang digunakan menghubungi pelaku yang ditangkap sebelumnya.
" Para pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda untuk dikembangkan kembali," terang Wakapolda.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan di sebuah rumah Jalan Kaswari Sidomulyo Pekanbaru, Senin (9/1/2023) dengan menangkap tersangka HER (35) dan JON (35) keduanya asal Pekanbaru.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan sabu disimpan dalam bungkusan plastik klip, yakni tiga bungkus plastik berisikan sabu, satu buah timbangan digital, dua buah hp dan motor Hond Beat BM 2714 TE.
"Keduanya diamankan setelah dilapangan mendapat informasi bahwa tersangka HER target operasi, diinformasikan akan menyerahkan narkotik jenis sabu kepada informan, di Jalan Subayang Arifin Ahmad.
Artikel Terkait
Artis Berinisial FF Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Waspada, Beredar di Banten Narkoba dalam Bungkus Permen
Kapolrestabes Medan Dicopot Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba
Akibat Sakit Hati, Napi Narkoba Otaki Pembakaran Mobil Kepala Pengaman Lapas Pekanbaru
Puluhan Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Amankan 3 Kg Narkoba Jenis Sabu, Polrestabes Medan Tertipu Usai Periksa Ternyata Garam
Tim FIQR Lanal Dumai, Berhasil Amakan Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 9,8 Miliar Yang Sempat Dibuang di Laut
Polres Kampar Menyelamatkan 12500 jiwa Dari Ancaman Narkoba
Pertanyaan Remaja Tentang Narkoba : Mengapa Banyak yang Konsumsi Padahal Sudah Tahu Dampak Buruknya?
Apa Narkoba yang Paling Jahat? Berikut Jawaban Tepat untuk Pertanyaan Anak atau Remaja Tersebut
Diduga Terkait Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dijemput dan Diamankan Mabes Polri
Pesan Presiden RI, Kapolri : Tindak Tegas Anggota Polri Nakal, Judi dan Narkoba
Di Duga Irjen TM Sebagai Pengendali Narkoba, Ini Pasal dan Ancaman Yang Dikenakan