Polres Dharmasraya Tangkap Pemuda Yang Melarikan dan Menghamili Perempuan Diabawah Umur

- Minggu, 22 Januari 2023 | 18:01 WIB
ilustrasi pelaku
ilustrasi pelaku

DAGANGBERITA.COM - Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pemuda yang berinisal MA (22) Jumat tanggal 20 Januari 2023. Pria tersebut ditangkap lantaran diduga Melarikan dan Menghamili perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga Prasetyo mengatakan, terduga pelaku diamankan di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, sesaat setelah turun dari bus.

Baca Juga: Partai Golkar Sudah Memutuskan Mengusung 'Airlangga Hartarto' Sebagai Calon Presiden 2024

Dwi Angga menjelaskan, penangkapaan MA berawal dari laporan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya.

"Terduga pelaku dilaporkan melarikan anak korban, perempuan belum dewasa atau anak di bawah umur," kata Dwi Angga dikutip dari keterangannya, Sabtu tanggal 21 Januari 2023.

Baca Juga: Mobil Pick Up Wuling 'Formo Max' Miliki Sistem Pengereman ABS dan Terdapat Alarm Anti Pencurian

Disebutkan, pelaku melarikan korban Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Selama berada di lokasi pelarian, pelaky melancarkan aksinya, sehingga anak di bawah umur itu dinyatakan hamil," lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. ***

Editor: A. Muharram

Tags

Terkini

X