DAGANGBERITA.COM - Pria inisial N (30) ditangkap di depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Saat akan menjual senjata api jenis Revolver dan satu lagi inisial TUL (22) pemilik dua jenis Laras Panjang di Kabupaten Siak.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan Subdit Jatanras Polda Riau, setelah mendapat kabar dari informan. Baca Juga: Geng Motor Berstatus Pelajar SMP, Ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau
Hasil introgasi terhadap N, dia mengaku mulai memiliki senpi jenis revolver pada bulan November 2022 lalu. Sedangkan tersangka TUL mengatakan memiliki senjata laras panjang itu sejak November 2021.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, selain mengamankan tiga senpi, tim Jatanras juga menyita empat butir amunisi Cal 38- 1 isi Revolver dan 63 butir amunisi caliber 5,56 TJ- 1 butir isi senjata laras panjang.
Baca Juga: Inilah Camry Hybrid 2020 Sedan Besar Terlaris di Dunia
" Tersangka N ini diamankan saat menunggu pembeli Rp15 juta yakni Ju," jelas Narto.
Kemudian, tersangka TUL diamankan juga berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, dia memiliki senjata laras panjang.
Kronologisnya cerita Narto, penangkapan terhadap N berawal dari informasi dari masyarakat, pada Sabtu (3/1/2023) lalu.
" Setelah memastikan ciri-cirinya, N langsung kita amankan dan menemukan senpi disimpan di dalam tas," kata Narto.
Beberapa hari berselang, kembali didapat informasi pria inisial TUL memiliki dua senpi laras panjang.
Setelah tim Opsnal memprofiling dan mengumpulkan informasi sebanyaknya, tim Opsnal Subdit Jatanras langsung menuju rumah tersangka, Kamis (12/1/2023).
Kasus ini sebut Narto masih akan dikembangkan untuk mencari penjual dan pembeli senpi yang diamankan.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia No12 TAHUN 1951. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara," tutup Narto.***