DAGANGBERITA.COM - Jajaran Kepolisian Daerah Riau menangkap 13 orang yang membakar 108,5 hektar lahan di Provinsi Riau. Untuk proses hukum kepada seluruh tersangka, satu kasus sedang tahap sidik, dua telah masuk tahap I. Lainnya, delapan kasus sudah masuk tahap II.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, sebanyak 13 orang tersangka itu diproses dalam 11 laporan.
" Seluruh pelaku itu membakar 108,5 hektar lahan di beberapa tempat di Provinsi Riau," Sebut Kabid Humas.
Narto menjelaskan, Polres Bengkalis menangani satu kasus dan satu tersangka yang membakar 2 hektar lahan. "Kasus yang ditangani Polres Bengkalis ini sudah tahap II," terang Narto.
Selanjutnya, satu kasus ditangani Polres Siak, dan menahan satu tersangka yang membakar 1,4 hektar lahan."Untuk berkas tersangka di Polres Siak ini sudah masuk tahap II," ujar Narto.
Dilanjutkan, dua kasus ditangani Polres Rohul, dengan menahan 3 tersangka yang membakar 35 hektar lahan. "Rinciannya, satu kasus sudah tahap I dan 1 tahap II," beber Narto.
Seterusnya, tiga kasus ditangani Polres Rohil dan memproses tiga tersangka, yang kedapatan membakar 12 hektar lahan. " Seluruh kasusnya sudah ditahap II kan," sebut Narto.
Kemudian, dua kasus ditangani Polres Inhil dan menahan dua tersangka yang membakar 107,5 hektar lahan. " Polres Inhil juga sudah melakukan tahap II perkaranya," kata Narto.
Dilanjutkan, satu kasus ditangani Polres Inhu dan menahan satu tersangka yang membakar 8 hektar lahan." Perkaranya masih dalam tahap sidik," ujar Narto.
Untuk kasus terakhir, satu perkara ditangani Polres Pelalawan, yang dilakukan dua tersangka yang kedapatan membakar 12 hektar lahan.
"Perkara yang ditangani Polres Pelalawan ini sudah masuk tahap I," sebut Narto.
Narto mengimbau, agar semua pihak tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Karena dapat diancam Pasal 108 KUHP.
"Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Narto.***