Seorang Mualaf Ingin Ganti Nama di KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah, Begini Cara Dijelaskan Dirjen Dukcapil

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 23:07 WIB
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

DAGANGBERITA.COM - Seorang mualaf ingin ganti nama di KTP, KK, Akta Kelahiran dan ijazah.
Begini Cara Dijelaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ini informasi bagi yang ingin ganti nama di domumen kependudukan. Misalnya seseorang yang mualaf.

Seseorang yang mualaf biasanya memiliki nama baru. Yakni dengan mengganti atau menambahkan nama Islami di nama sebelumnya.

Hal ini tentu bertujuan untuk menyesuaikan nama dengan agama Islam yang baru dianutnya. Sehingga nama lebih mencerminkan keyakinan.

nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu diganti atau dirubah. Selain itu nama di Akta Kelahiran hingga ijazah.

Bagaimana cara mengurusnya? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Masya Allah, Seorang Nenek Mualaf di Usianya yang Hampir 1 Abad, Bernama Eeman Abdl Haq Berasal dari USA

Baca Juga: 6 Artis Indonesia Ini Kembali Mualaf Setelah Murtad dari Agama Islam, Ada Dewi Sandra dan Indra Lesmana

Baca Juga: Heboh Ruben Onsu Mualaf, Penyakit Santet Sembuh Setelah Jadi Islam, Benarkah? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: KTP Hilang Saat Mudik atau di Jalan Luar Daerah, Bisa Dibuat Baru Dimana Saja, Ini Penjelasannya

"Kalau mau mengganti nama, harus dengan penetapan pengadilan. Tidak boleh hanya asal ganti nama saja. Tidak boleh," katanya.

Kemudian penetapan pengadilan tersebut dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mengganti KTP, KK dan Akta Kelahiran.

Sedangkan untuk mengganti nama di ijazah, harus menghubungi sekolah yang menerbitkannya. Biasanya sekolah hanya bisa menerbitkan surat keterangan.

"Bahwa pemilik nama di ijazah dengan pemilik nama yang baru adalah orang yang sama," ujar Zudan dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 30 Mei 2022. (*)

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X