DAGANGBERITA.COM - KTP jadi jaminan sewa-menyewa atau bisnis lain. Apakah boleh? Ini penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering dijadikan jaminan. Seperti dalam sewa-menyewa kendaraan dan transaksi bisnis yang lain.
KTP tersebut ditahan oleh pemilik mobil atau motor. Ada juga KTP pembantu yang ditahan oleh majikan sebagai jaminan.
Tujuan majikan tersebut agar pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART) tidak kabur. Sehingga selalu tetap tinggal di rumah majikan.
Pertanyaan tentang KTP sebagai jaminan, dijawab oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: Anak Yatim Piatu Ingin Urus dan Punya KK Sendiri, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Bolehkah 2 KK atau Lebih dalam 1 Rumah? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Nama atau Data Salah di Akta Kematian Bisa Diperbaiki, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ia menyatakan, dalam sewa-menyewa kendaraan bermotor tidak boleh menahan KTP. Pertanyaan berikutnya, apakah ada jaminan pemilik KTP yang menyewa tersebut pasti akan kembali?
"Tidak ada yang bisa menjamin pemilik KTP itu akan datang," katanya. Saat KTP ditahan, bisa saja pemiliknya mendatangi kantor kepolisian.
Pemilik KTP tersebut bisa mendatangi kantor Polres atau Polsek. Lalu mengurus surat keterangan KTP hilang.
Surat keterangan tersebut dapat dibawa ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus KTP baru. Sehingga orang itu kembali memiliki KTP.
Artikel Terkait
Bukan Makanan, Apa Arti Kata Jasuke Dalam Bahasa Gaul yang Cocok untuk yang Suka PHP?
Gara-gara Ngomong Payudara di TikTok, Petinggi Apple Dipecat?
Pesulap Merah Bongkar Trik Perdukunan, Terungkap Tasbih Ada Khodam Berdiri di Air Karena Ini
Muncul Lagu KDRT Cinta Rizky Billar dan Lesti, Ini Lirik 'Kau Lukai Teman Hidupmu'
Lirik Janda Basah - Lala Widy ft Ageng Music, Lagu Dangdut Genit Terbaru 'Maunya Aku Basah Basah'
Hai Para Fans, Poster Piala Dunia 2022 Tanpa Gambar Ronaldo, dari Portugal Digantikan Foto 2 Pemain Ini
Senasib dengan Ronaldo, Foto Lionel Messi dari Argentina Juga Tidak Ada di Poster Piala Dunia 2022 Qatar
Awal 01 Oktober 2022, Gempa Magnitudo 6.0, di Tapanuli Utara - Sumatera Utara
Hari Ini Tapanuli Utara - Sumatera Utara, di Guncang Gempa Susulan Sebanyak 68 Kali
Dampak Gempa Tapanuli Utara - Sumut, Rumah Ibadah, Warga dan Sekolah Rusak
Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nama Orangtua di KK Salah, Ternyata Orang Lain atau Kakek Nenek, Berikut Cara Mengurus Perbaikan
Duka Dalam di Laga Arema FC Vs Persebaya , 127 Orang Meninggal
PSSI Sampaikan Duka Terhadap Korban di Kerusuhan di Laga Arema FC Vs Persebaya Stadion Kanjuruhan
Ramai Quote 'Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa Manusia' Rusuh Arema vs Persebaya, Netizen : Bubarin Aja Bola
Berduka Liga I, Ini Cuitan Twitter Zulkifli Hasan : Satu Nyawa Berharga, Ini Lebih 182 Jiwa Jadi Korban
Peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Yang Disampaikan Menhan RI Prabowo Subianto