KTP Jadi Jaminan Sewa-menyewa atau Pembantu di Rumah, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zufan Arif Fakrulloh
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zufan Arif Fakrulloh

DAGANGBERITA.COM - KTP jadi jaminan sewa-menyewa atau bisnis lain. Apakah boleh? Ini penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering dijadikan jaminan. Seperti dalam sewa-menyewa kendaraan dan transaksi bisnis yang lain.

KTP tersebut ditahan oleh pemilik mobil atau motor. Ada juga KTP pembantu yang ditahan oleh majikan sebagai jaminan.

Tujuan majikan tersebut agar pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART) tidak kabur. Sehingga selalu tetap tinggal di rumah majikan.

Pertanyaan tentang KTP sebagai jaminan, dijawab oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Ingin Urus dan Punya KK Sendiri, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Setelah Cerai : Hak Asuh Anak di Ayah, Bolehkah Ikut KK Ibu? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Bolehkah 2 KK atau Lebih dalam 1 Rumah? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Nama atau Data Salah di Akta Kematian Bisa Diperbaiki, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Ia menyatakan, dalam sewa-menyewa kendaraan bermotor tidak boleh menahan KTP. Pertanyaan berikutnya, apakah ada jaminan pemilik KTP yang menyewa tersebut pasti akan kembali?

"Tidak ada yang bisa menjamin pemilik KTP itu akan datang," katanya. Saat KTP ditahan, bisa saja pemiliknya mendatangi kantor kepolisian.

Pemilik KTP tersebut bisa mendatangi kantor Polres atau Polsek. Lalu mengurus surat keterangan KTP hilang.

Surat keterangan tersebut dapat dibawa ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus KTP baru. Sehingga orang itu kembali memiliki KTP.

Baca Juga: Update Golongan Darah di KTP dan KK Penting untuk Kemanusiaan, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X