• Jumat, 22 September 2023

Setelah Cerai : Hak Asuh Anak di Ayah, Bolehkah Ikut KK Ibu? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 17:17 WIB
Layanan online Dukcapil Kemendagri
Layanan online Dukcapil Kemendagri

DAGANGBERITA.COM - Hak Asuh anak jatuh kepada ayah, bolehkan KK anak ikut ibu? Berikut penjelasna Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ada pertanyaan tentang status anak setelah ayah ibu cerai. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak jatuh kepada ayah.

Tetapi di pihak lain, anak akan dicatatkan ikut Kartu Keluarga (KK). Apakah boleh?

Pertanyaan tersebut dijawab Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menjelaskan, hak asuh pada praktiknya melekat dengan tempat dimana anak itu bertempat tinggal. Dalam konteks ini, anak bertempat tinggal bersama ayah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Nama Orangtua di KK Salah, Ternyata Orang Lain atau Kakek Nenek, Berikut Cara Mengurus Perbaikan

Baca Juga: Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Maka untuk ikut ayah, anak tersebut masuk dalam KK ayah. Namun karena sesuatu, anak akan dimasukkan ke dalam KK ibu.

Jika ayah ikhlas, anak itu bisa masuk ke KK ibunya. Mantan pasangan suami istri silakan bermusyawarah.

"Ini bisa dirapatkan bersama. Dirembuk," kata Zudan dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 23 Juli 2022. (*)

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X