• Jumat, 22 September 2023

Syarat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin, Beda dengan Anak Luar Nikah, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 06:05 WIB
Layanan online Dukcapil Kemendagri
Layanan online Dukcapil Kemendagri

DAGANGBERITA.COM - Syarat mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin. Bukan Anak Luar Nikah. Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ada istilah anak luar kawin dan anak luar nikah. Kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.

Anak luar kawin, belum tentu anak luar nikah. Tetapi anak luar nikah sudah pasti anak luar kawin.

Anak luar kawin adalah anak yang dihasilkan dari perkawinan tidak sah dalam perspektif hukum di Indonesia.

Parkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Nama Orangtua di KK Salah, Ternyata Orang Lain atau Kakek Nenek, Berikut Cara Mengurus Perbaikan

Baca Juga: Cara Mengurus KK Baru Suami Istri Cerai, Anak di KK Siapa? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Urus KTP Elektronik dari Luar Negeri atau Jarak Jauh Tanpa Datang ke Disdukcapil, Bolehkah?

Perkawinan yang sah apabila dilakukan sesuai hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Serta dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contohnya, nikah sirih. Sah menurut hukum Islam, tetapi tidak dicatat dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Sedangkan anak di luar nikah, dihasilkan dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan dan perkawinan yang sah. Baik secara hukum agama maupun hukum negara.

Baca Juga: Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X