Cara Mengurus KK Baru Suami Istri Cerai, Anak di KK Siapa? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 21:55 WIB
Ilustrasi sidang cerai dipengadilan agama. (Foto sumber: islammidia.com)
Ilustrasi sidang cerai dipengadilan agama. (Foto sumber: islammidia.com)

DAGANGBERITA.COM - Cara mengurus KK baru suami istri cerai. Lalu anak ikut di KK siapa. Ini penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Suami istri baru saja cerai. Tentu Kartu Keluarga (KK) perlu dirubah. Sebab, mantan pasangan suami istri itu akan pisah di KK.

Ada pertanyaan, bagaimana mengurus perunahan KK tersebut? Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan.

Ceritanya begini. Setelah pasangan resmi cerai, sang istri tidak memiliki KK lagi. Sebab KK dipegang mantan suami.

Dalam kasus perceraian, KK nantinya akan pecah dua. "KK untuk mantan suami, KK untuk mantan istri," katanya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Urus KIA Anak Lahir di Luar Nikah? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Perlukah Akta Kematian Bayi yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Apa Dokumen Bayi Meninggal dalam Kandungan Sebelum Lahir? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Nama Orangtua di KK Salah, Ternyata Orang Lain atau Kakek Nenek, Berikut Cara Mengurus Perbaikan

Boleh saja mantan pasangan suami istri (pasutri) tetap dalam satu KK. Tetapi hampir tidak pernah terjadi, sudah bercerai tetapi tetap dalam satu Kartu Keluarga.

Pertanyaan berikutnya, anak-anak masuk ke KK mana? Anak bisa ikut KK ayah atau KK ibu. "Anak-anak mengikuti KK berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

Apabila anak tidak masuk dalam penetapan pada putusan pengadilan, mantan pasutri itu sebaiknya bermusyawarah. Ayah atau ibu yang sudah cerai menyepakati anak mereka masuk ke KK mana.

Baca Juga: Sebanyak 315 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

Baca Juga: Pengadilan Agama Cikarang Kabulkan Gugatan Cerai Yang Diberikan Kepada Sule oleh Nathalie Holscher

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X