• Jumat, 22 September 2023

Kepolisian Daerah Jawa Timur Akan Memeriksa Gus Samsudin, Terkait Atas Laporanya Mengenai Pesulap Merah

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:29 WIB
Gus Samsudin saat bersama kuasa hukumya di Polda Jatim belum lama ini
Gus Samsudin saat bersama kuasa hukumya di Polda Jatim belum lama ini

 

Dagangberita.com - Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah. Untuk itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dijadwalkan memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin Jumat tanggal 12 Agustus 2022 depan, terkait laporan yang diadukannya.


Informasi ini dikutip  dari antaranews.com, yang mana Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.

Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," ujarnya.

Pengacara Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat besok.

Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat.

Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

"Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ucap perwira menengah tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu.

Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai LP.

Samsudin telah melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8) atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.


Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia.

Editor: A. Muharram

Tags

Terkini

X