• Jumat, 22 September 2023

Pelarian Pak RT 2 Tahun , Akhirnya Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejari Kampar

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:28 WIB
Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulllang dan Kasi Pidum Hari Naurianto, tangkap pak Rt yang buronan selama hampir 2 Tahun (A.Muharram)
Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulllang dan Kasi Pidum Hari Naurianto, tangkap pak Rt yang buronan selama hampir 2 Tahun (A.Muharram)

 

Dagangberita.com - Pelarian Tami Chaniago (44) selaku RT di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, selama 2 Tahun.

Akhirnya berhasil di esekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sore kemarin.

Dalam pelaksanaan esekusi yang dilakukan oleh Tim Tabur yang pimpin langsung Kajari Kampar, Arif Budiman, Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanulllang dan Kasi Pidum, Hari Naurianto.

Yang mana pak RT ini harus dipancing dulu, sehingga dengan pancingan tersebut beliau baru berhasil ditangkap dan ditahan di Lapas II B Bangkinang.

Dalam keterangan Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanulllang bersama Kasi Pidum, Hari Naurianto, menyampaikan Kejaksaan Negeri Kampar berhasil menangkap (Eksekusi) buronan 2 tahun lebih terpidana Tami Chaniago terkait pengrusakan tanaman warga di jalan Pekanbaru - Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Lanjutnya dimana, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah dikeluarkan dengan No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.

" Dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias tami yang dituntut Jaksa penuntut umum Bangkinang pada tanggal 25 juni 2019 yang sudah di vonis 4 bulan penjara, " sebutnya.

Namun untuk diketahui juga  kata Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanulllang dan Kasi Pidum, Hari Naurianto, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap bersangkutan, tapi tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan.

 " Sekarang terpidana Tami Chaniago yang terjerat kasus pengrusakan tanaman warga. Setelah dilakukan Eksekusi, terpidana sudah di jebloskan ke Lapas kelas IIA Bangkinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "pungkas Silfanus. (*)

Editor: A. Muharram

Tags

Terkini

X