Dagangberita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera menjadwalkan ulang pemanggilan crazy rich asal Medan Indra Kesuma untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan ketiga akan dilayangkan kepada pria yang akrab disapa Indra kenz ini, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Minggu depan kita jadwalkan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan, dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Ia mengatakan, pemanggilan Indra Kenz berdasarkan laporan RA soal aplikasi Binomo ke Polda Sumut pada 2020.
Baca Juga: Bupati Anne Saksikan Tahapan Seleksi PJT Secara Virtual Bersama Pejabat Pemkab Purwakarta
Kasus ini berawal saat RA menginvestasikan uangnya Rp 45 juta dan merasa tertipu karena tak sesuai harapan. Selain Indra, RA juga melaporkan Fakar Suhartami.
Namun demikian, polisi baru memanggil Indra. Sedangkan pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.
"Ini masih Proses penyelidikan, jadi ( Indra ) masih akan diundang kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Seorang Warga Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel Dalam Bentrokan di Tepi Barat