• Sabtu, 23 September 2023

Biaya Resmi Urus SIM Baru & Perpanjang, SKUKP, STCK-TCKB Seri Belakang XX-YY, STNK-TNKB, Mutasi, BPKB, SKCK

- Rabu, 26 April 2023 | 12:03 WIB
Tarif resmi pengurusan SIM, STNK, TNKB, STCK, TCKB, BPKB dan SKCK yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tarif resmi pengurusan SIM, STNK, TNKB, STCK, TCKB, BPKB dan SKCK yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

DAGANGBERITA.COM - Mari cek biaya atau tarif resmi pengurusan administrasi di kepolisian. Antara lain SIM, SKUKP, STCK dan TCKB, STNK dan TNKB serta SKCK.

Tarif resmi ini termasuk jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rincian tarif ini diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 21 Desember 2020. Serta diundangkan pada 22 Desember 2020.

Tarif berlaku untuk sekali penerbitan atau pemasangan untuk Pelat Kendaraan yaitu, TNKB dan TCKB.

Khusus TCKB yaitu pelat kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan merah. Jenis pelat ini dengan ciri seri huruf di bagian belakang seperti XX, XY, YY dan YX.

Baca Juga: Aturan Biaya atau Tarif Pelat Kendaraan Tanpa Seri Belakang atau 1 Huruf, Serta Nomor Cantik 1, 2, 3, 4 Angka

Baca Juga: Pelat H, G, K, R, AA, AD & Seri Belakang Kendaraan 35 Kabupaten-Kota di Jateng, Contoh: AA 6536 JZ yang Viral

Baca Juga: Pelat Mobil-Motor Seri Belakang XX, YY, XY, YX Bukan Tanda Cash atau Kredit, Ini Tujuan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: Perbedaan Nomor Pelat Tiap Kendaraan: Mobil Pribadi, Sepeda Motor, Bus, Truk, Pikap dan Khusus

Adapun rincian tarif (dalam rupiah) beberapa jenis penerimaan negara bukan pajak diuraikan sebagai berikut:

• Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM Baru
A. Penerbitan SIM A : 120.000
B. Penerbitan SIM B I : 120.000
C. Penerbitan SIM B II : 120.000
D. Penerbitan SIM C : 100.000
E. Penerbitan SIM C I : 100.000
F. Penerbitan SIM C II : 100.000
G. Penerbitan SIM D : 50.000
H. Penerbitan SIM D I : 50.000
I. Pembuatan SIM International : 250.000

SIM Perpanjangan
A. Penerbitan SIM A : 80.000
B. Penerbitan SIM B I : 80.000
C. Penerbitan SIM B II : 80.000
D. Penerbitan SIM C : 75.000
E. Penerbitan SIM C I : 75.000
F. Penerbitan SIM C II : 75.000
G. Penerbitan SIM D : 30.000
H. Penerbitan SIM D I : 30.000
I. Pembuatan SIM International : 225.000

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X