• Sabtu, 23 September 2023

Aturan Biaya atau Tarif Pelat Kendaraan Tanpa Seri Belakang atau 1 Huruf, Serta Nomor Cantik 1, 2, 3, 4 Angka

- Selasa, 25 April 2023 | 01:57 WIB
Tarif NRKB Pilihan atau yang lebih populer disebut dengan nomor cantik pelat kendaraan.
Tarif NRKB Pilihan atau yang lebih populer disebut dengan nomor cantik pelat kendaraan.

DAGANGBERITA.COM - Anda sering menjumpai kendaraan dengan pelat tanpa huruf di belakang? Segini biaya yang dikeluarkan pemiliknya.

Di jalan raya sering dijumpai kendaraan dengan pelat nomor cantik setelah huruf atau kombinasi huruf kode wilayah.

Misalnya, hanya ada 1 angka. Kemudian 2, 3 atau 4 angka, tetapi dengan kombinasi nomor yang unik.

Selain itu, ada pula tanpa huruf seri di belakang pelat kendaraan setelah nomor registrasi. Ada pula 1, 2 dan 3 huruf atau kombinasi huruf.

Berbagai sumber artikel menyebutkan bahwa seri huruf belakang menandakan kabupaten/kota asal kendaraan itu registrasi.

Nomor cantik pada pelat kendaraan yang dimaksud adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Baca Juga: Pelat H, G, K, R, AA, AD & Seri Belakang Kendaraan 35 Kabupaten-Kota di Jateng, Contoh: AA 6536 JZ yang Viral

Baca Juga: 30 Singkatan Bahasa Gaul Inggris dan Artinya: ABT, TTYL, WYD, IDC, HMU, BC, B4, TLC, SNAFU, FOMO, H8, TW, dll

Baca Juga: Perbedaan Nomor Pelat Tiap Kendaraan: Mobil Pribadi, Sepeda Motor, Bus, Truk, Pikap dan Khusus

Baca Juga: Pelat Mobil-Motor Seri Belakang XX, YY, XY, YX Bukan Tanda Cash atau Kredit, Ini Tujuan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: Cara Mudah Bedakan Motor atau Mobil Listrik dengan yang Biasa di Jalan Raya, Lihat Warna Pelat Kendaraannya

Berdasarkan, Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang dimaksud dengan NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

Sedangkan yang dimaksud dengan NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.

Pada Pasal 7 Ayat (1), disebutkan bahwa NRKB Pilihan dapat dimintakan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (3) dinyatakan bahwa NRKB Pilihan  berlaku selama 5 (lima) tahun.

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X