• Sabtu, 23 September 2023

Menghitung Berapa Hari Lama Anas Urbaningrum Mantan Ketum Demokrat Dalam Penjara Sejak Ditahan

- Selasa, 11 April 2023 | 22:24 WIB
Anas Urbaningrum Bebas, Nostalgia Kata-kata Gantung Saya di Monas Sebelum Anas di Penjara (Foto : Facebook Deny Surya)
Anas Urbaningrum Bebas, Nostalgia Kata-kata Gantung Saya di Monas Sebelum Anas di Penjara (Foto : Facebook Deny Surya)

DAGANGBERITA.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas. Ia dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 11 April 2023.

Anas Urbaningrum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia mendapat Cuti Menjelang Bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada tahun 2010-2012.

Ia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 10 Januari 2014. Ia mulai diadili dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Mei 2014.

Dilihat di website Direktori Putusan Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum divonis tingkat pertama dengan nomor putusan 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT pada Rabu, 24 September 2024.

Baca Juga: Profil Uchie Gopol 'Bunda Serok', Nama Asli Pedangdut yang Marah kepada Pesulap Merah dan Bela Ida Dayak

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Kandas, Teringat Sikap Tegas Soekarno Menolak Israel Hingga Pidato Politik dan Olahraga

Baca Juga: Kumpulan Arti Lame Duck yang Pernah Dikritisi Barack Obama, Istilah Ini Pertama Muncul Bukan di Politik

Baca Juga: Ini Arti Babi Putih yang Dituduhkan kepada Bawaslu Terkait PDIP, Trending di Twitter

Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 8 tahun. Ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang teregister pada 10 Desember 2014.

Hakim Tinggi menjatuhkan vonis 74/PID/TPK/2014/PT.DKI pada Rabu, 4 Februari 2015. Ia divonis lebih ringan dengan pidana penjara 7 tahun. Ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak terima dengan Putusan Tingkat Banding, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum Kasasi. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X