• Sabtu, 23 September 2023

Pelat Mobil-Motor Seri Belakang XX, YY, XY, YX Bukan Tanda Cash atau Kredit, Ini Tujuan dan Masa Berlakunya

- Minggu, 2 April 2023 | 17:33 WIB
Ilustrasi nomor dan kode seri pelat kendaraan bermotor XX.
Ilustrasi nomor dan kode seri pelat kendaraan bermotor XX.

DAGANGBERITA.COM - Di jalan raya sering dijumpai kendaraan dengan pelat dasar putih. Baik mobil maupun sepeda motor.

Seri belakang kode pelat putih itu dengan tulisan merah. Terdiri dari kombinasi huruf X dan Y. Seperti XX, YY, XY dan YX.

Pelat itu diawali dengan huruf menandakan kode wilayah. Lalu diikuti kombinasi angka. Di bagian belakang ada 2 huruf kombinasi X dan Y.

Biasanya pelat seperti ini, menandakan kendaraan tersebut baru. Ada anggapan, kode seri di bagian belakang pelat menandakan cara pembeliannya. Apakah tunai (cash) atau kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tidak mengatur kode di belakang itu sebagai penanda cara pembelian.

Artinya, 2 huruf kombinasi X dan Y itu tidak menandakan kendaraan dibeli cash atau kredit.

Baca Juga: Awalan 'L' Kode Wilayah Bagian Depan Nomor Pelat Kendaraan di Surabaya Ternyata dari Pasukan Inggris

Baca Juga: Cara Mudah Bedakan Motor atau Mobil Listrik dengan yang Biasa di Jalan Raya, Lihat Warna Pelat Kendaraannya

Baca Juga: Apa Arti Nomor Pelat Hitam NK? Siapa yang Berhak Memakai Mobil dengan Nomor Khusus dan Rahasia?

Baca Juga: Apa Arti Pelat Mobil Putih CD, CC, CH? Ini Daftar 130 Nomor Kode Kendaraan Negara, Organisasi PBB di Indonesia

Pelat putih tersebut merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). TCKB didasarkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Pada Pasal 1 angka 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 itu, yang dimaksud STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.

Sedangkan Pasal 1 angka 13, menyatakan TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Dalam Huruf K lampiran Perpol tersebut , menjelaskan:
1) kendaraan bermotor yang belum diregistrasi tetapi dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu, menggunakan nomor registrasi sementara yang ditandai dengan huruf seri XX, XY, YY, dan YX;

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X