DAGANGBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan besar subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik.
Salah satu syarat merek Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau mobil listrik dan motor listrik yang dapat menerima subsidi pembelian, yaitu dengan TKDN minimal 40 persen.
Apa sebenarnya TKDN itu?
TKDN dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2O19 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle
untuk Transportasi Jalan.
TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Yaitu, besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
Pasal 6 menyatakan, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
Perusahaan dapat melakukannya sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
Baca Juga: Cara Menyetir Mobil Listrik yang Aman Bagi Anda
Baca Juga: Inilah Mobil The All New Lexus LX Yang Mewarnai Pasar Luxury Otomotif Dalam Negeri
TKDN dihitung dalam satuan persen. Pada Pasal 8 Perpres Nomor 55 Tahun 2O19, mengatur industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam penggunaan persentase TKDN secara bertahap.
Terbagi dalam dua kategori. Yaitu untuk roda dua atau tiga toda serta roda empat atau lebih.
Ayat (1) : Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2O19 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% ;
2)tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
Artikel Terkait
Ternyata Produk Dalam Negeri, Ini Sejarah Merek Hammer pada Sweter yang Dibeli Jokowi di Pekanbaru
Lagi Viral !!! Inilah Mobil All New Audi A6 Miliki Desain Sporty dan Elegan
Apa Arti Seri Belakang XX, YY, YX, XY di Pelat Putih Mobil atau Motor Baru? Benarkah Tanda Cash atau Kredit?
Ini Sejarah Arti Logo Hozon Auto, Perusahaan Otomotif yang Dituding 'Saudara' Mobil Esemka Indonesia
Apa Arti Pelat Mobil Putih CD, CC, CH? Ini Daftar 130 Nomor Kode Kendaraan Negara, Organisasi PBB di Indonesia
Toyota All New Prius HEV Pernah Menjadi Mobil Hybrid Pertam, Muncul Lagi Dengan Tampilan Baru
Mobil Apa yang Paling Mahal di Dunia? Ini 5 Daftarnya, Ada yang 20 Kali dari Harga Termahal di Indonesia
Apa Beda Wrangler dengan Mobil Rubicon? Benarkah Terkenal karena Wrangler?
Apa Arti Nomor Pelat Hitam NK? Siapa yang Berhak Memakai Mobil dengan Nomor Khusus dan Rahasia?
Viral Mobil Dinas Pelat Merah BG 12 Pejabat di Sumsel Diganti dengan Hitam Biasa, Bolehkah dalam Aturan?