Apa Itu TKDN Menurut Perpres Nomor 55 Tahun 2O19 Pada Motor-Mobil Listrik, Berapa TKDN Sampai 2030?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:44 WIB
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

DAGANGBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan besar subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik.

Salah satu syarat merek Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau mobil listrik dan motor listrik yang dapat menerima subsidi pembelian, yaitu dengan TKDN minimal 40 persen.

Apa sebenarnya TKDN itu?

TKDN dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2O19 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle
untuk Transportasi Jalan.

TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Yaitu, besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.

Pasal 6 menyatakan, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.

Perusahaan dapat melakukannya sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.

Baca Juga: Cara Mudah Bedakan Motor atau Mobil Listrik dengan yang Biasa di Jalan Raya, Lihat Warna Pelat Kendaraannya

Baca Juga: Cara Menyetir Mobil Listrik yang Aman Bagi Anda

Baca Juga: Inilah Mobil The All New Lexus LX Yang Mewarnai Pasar Luxury Otomotif Dalam Negeri

TKDN dihitung dalam satuan persen. Pada Pasal 8 Perpres Nomor 55 Tahun 2O19, mengatur industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam penggunaan persentase TKDN secara bertahap.

Terbagi dalam dua kategori. Yaitu untuk roda dua atau tiga toda serta roda empat atau lebih.

Ayat (1) : Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:

a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2O19 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% ;
2)tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X