Menguasai Sabu Sabu, Seorang Dokter Diamakan Polres Dumai

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:05 WIB
Polres Dumai membekuk seorang dokter berinsiial KD alias UC (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Polres Dumai membekuk seorang dokter berinsiial KD alias UC (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

DAGANGBERITA.COM - Polres Dumai membekuk seorang dokter berinsiial KD alias UC (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka KD diamankan dikediamannya, Kamis tanggal 9 Maret 2023 dikediamannya Jalan Tanjung Sari, Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Baca Juga: Polda Riau Tahan Pegawai BUMN Bank BRI Yang Palsukan Data 22 Nasabah

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto aaat dikonfirmasi melalu Kasat Narkoba, Ipda Mardiwel, Jumat tanggal 10 Maret 2023 membenarkan adanya penangkapan tersangka KD yang berprofesi sebagi seorang dokter atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

" Tersangka kami amankan dikediamannya pada Kamis (9/3) sekira pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan berarti setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan atas laporan atas keberadaan tersangka yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujar Ipda Mardiwel.

Baca Juga: Israel Peserta Piala U-20 di Indonesia, Muncul Hastag Menlu Mundur di Twitter, Apa Aturan yang Dilanggar?

Diterangkan Mardiwel, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu , dimama tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga perumahan Rafanda jalan Tanjung Sari Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu.

Berangkat dari laporan dari masyarakat tersebut tim opsnal kami melakukan pengembangan dan penyelidikan dan pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap KD dirumah, di Perumahan Rafanda Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Saat mengaman tersangka, petugas lapangan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kediamannya. Dimana dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa yakni 3 paket kecil yang berisikan diduga sabu sabu dan 1 paket sedang yang diduga berisikan sabu sabu dan dengan berat kotor 97Gram, terang Mardiwel.

Selain sabu sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni seperangkat alat hisap shabu atau bong, 1 buah gunting warna kuning, 1 buah mancis, 1 unit Handphone Android dan buah kotak senter, urainya.

Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka KD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Iptu Mardiwel.

Terkait keberadaan tersangka berprofesi sebagai dokter dibenarkan oleh Mardiwel. Tersangka merupakan dokter swasta yang bekerja disalah satu tempat praktek dokter di Kota Dumai, pungkas Mardiwel. ***

Editor: A. Muharram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X