DAGANGBERITA.COM - Polres Dumai membekuk seorang dokter berinsiial KD alias UC (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka KD diamankan dikediamannya, Kamis tanggal 9 Maret 2023 dikediamannya Jalan Tanjung Sari, Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Baca Juga: Polda Riau Tahan Pegawai BUMN Bank BRI Yang Palsukan Data 22 Nasabah
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto aaat dikonfirmasi melalu Kasat Narkoba, Ipda Mardiwel, Jumat tanggal 10 Maret 2023 membenarkan adanya penangkapan tersangka KD yang berprofesi sebagi seorang dokter atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
" Tersangka kami amankan dikediamannya pada Kamis (9/3) sekira pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan berarti setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan atas laporan atas keberadaan tersangka yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujar Ipda Mardiwel.
Diterangkan Mardiwel, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu , dimama tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga perumahan Rafanda jalan Tanjung Sari Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu.
Berangkat dari laporan dari masyarakat tersebut tim opsnal kami melakukan pengembangan dan penyelidikan dan pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap KD dirumah, di Perumahan Rafanda Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Saat mengaman tersangka, petugas lapangan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kediamannya. Dimana dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa yakni 3 paket kecil yang berisikan diduga sabu sabu dan 1 paket sedang yang diduga berisikan sabu sabu dan dengan berat kotor 97Gram, terang Mardiwel.
Selain sabu sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni seperangkat alat hisap shabu atau bong, 1 buah gunting warna kuning, 1 buah mancis, 1 unit Handphone Android dan buah kotak senter, urainya.
Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka KD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Iptu Mardiwel.
Terkait keberadaan tersangka berprofesi sebagai dokter dibenarkan oleh Mardiwel. Tersangka merupakan dokter swasta yang bekerja disalah satu tempat praktek dokter di Kota Dumai, pungkas Mardiwel. ***
Artikel Terkait
Negara Mesir, Arkeolog Menemukan Mumi Berusia 4.300 Tahun Yang dibungkus dengan Emas
Apa Arti Nomor Pelat Hitam NK? Siapa yang Berhak Memakai Mobil dengan Nomor Khusus dan Rahasia?
Viral Mobil Dinas Pelat Merah BG 12 Pejabat di Sumsel Diganti dengan Hitam Biasa, Bolehkah dalam Aturan?
Cara Mudah Bedakan Motor atau Mobil Listrik dengan yang Biasa di Jalan Raya, Lihat Warna Pelat Kendaraannya
Cek Syarat dan Ketentuan Dana KUR BRI 2023: Ada Kredit Usaha Rakyat Super Mikro, Mikro, Kecil Rp. 270 Triliun
Netizen Tantang Jenda Adu Mekanik di Karen's Diner, Bandingkan Restoran Tergalak Itu dengan Kerasnya Sumut
Ide Usaha Menambah Pundi Pundi Uang Dibulan Ramadhan, Dengan Biaya Murah
Sejarah Tari Perut Tarian Tertua Di Dunia, Sudah Ada Dari Zaman Jahiliyah